You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan MARGOSARI
Kalurahan MARGOSARI

Kap. Pengasih, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KALURAHAN MARGOSARI KAPANEWON PENGASIH KABUPATEN KULON PROGO

KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Administrator 30 Juli 2019 Dibaca 1.830 Kali

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang KARTU IDENTITAS ANAK :

  • Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. 
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan KIA baru bagi anak kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran. 
  • Dalam hal anak kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, penerbitan KIA dilakukan setelah memenuhi persyaratan:
  1. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
  2. KK asli orang tua/Wali;dan
  3. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali.

Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun.

 

  • Persyaratan untuk anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dengan persyaratan:
  1. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
  2. KK asli orang tua/Wali;
  3. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali; dan
  4. pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Masa berlaku KIA untuk anak diatas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp56,490,456 Rp2,371,216,963
2.38%
Belanja
Rp55,376,601 Rp2,657,340,916
2.08%
Pembiayaan
Rp0 Rp-356,123,953
0%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp0 Rp70,000,000
0%
Hasil Aset Desa
Rp0 Rp47,885,230
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp0 Rp123,760,000
0%
Dana Desa
Rp0 Rp1,214,598,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0 Rp124,348,182
0%
Alokasi Dana Desa
Rp56,355,812 Rp732,625,551
7.69%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp0 Rp50,000,000
0%
Bunga Bank
Rp134,644 Rp7,000,000
1.92%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp0 Rp1,000,000
0%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp55,376,601 Rp1,434,399,880
3.86%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp0 Rp293,611,800
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp0 Rp539,231,600
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp264,342,000
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp0 Rp125,755,636
0%