You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan MARGOSARI
Kalurahan MARGOSARI

Kap. Pengasih, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KALURAHAN MARGOSARI KAPANEWON PENGASIH KABUPATEN KULON PROGO

INFORMASI TENTANG PENONAKTIFAN BPJS KESEHATAN PBI YANG SUDAH TIDAK MASUK DALAM BASIS DATA TERPADU

Administrator 01 Agustus 2019 Dibaca 3.215 Kali

Sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Keenam, per 1 Agustus 2019 sejumlah peserta tidak terdaftar lagi menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dan secara bersamaan didaftarkan peserta pengganti.

Terkait dengan hal tersebut pada tahap pertama akan dinonaktifkan peserta PBI sesuai dengan SK Mensos tersebut, namun secara juga bersamaan telah didaftarkan sejumlah peserta lain sebagai pengganti yang sudah dilengkapi NIK valid dan terdaftar di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Untuk mengetahui apakah seorang peserta termasuk masih berstatus peserta PBI atau bukan, yang bersangkutan dapat menghubungi Dinas Sosial Kabupaten Kulon Progo, BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400, Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat, atau melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan dengan menginfokan kartu identitas diri seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Jika peserta tersebut termasuk yang sudah dinonaktifkan, maka ia tidak lagi mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan mulai 1 Agustus 2019. Peserta dapat dijamin kembali dengan mendaftarkan diri dan keluarganya ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat agar menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijamin Pemerintah Daerah (Pemda). Apabila peserta sudah lapor ke Dinas Sosial dan ternyata yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai PBI, tetapi ketersediaan anggaran Pemda setempat belum memadai, maka Dinas Sosial bisa mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk menjadi peserta PBI pada periode selanjutnya.

Sementara jika peserta yang dinonaktifkan tersebut sebetulnya mampu membayar sendiri iuran JKN-KIS untuk diri sendiri dan keluarganya, maka disarankan untuk segera mengalihkan jenis kepesertaannya ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dengan pilihan hak kelas rawat yang disesuaikan kemampuan peserta membayar iuran.

Peserta yang beralih ke segmen PBPU, kartunya bisa langsung aktif tanpa menunggu masa verifikasi pendaftaran 14 hari. Dengan catatan, pengalihan ke segmen PBPU tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan sejak kepesertaannya sebagai PBI APBN dinonaktifkan. Bagi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) baru atau pengganti, akan dicetakkan dan dikirimkan Kartu Sehat (KIS) oleh BPJS Kesehatan. Selama peserta belum menerima kartu dan membutuhkan pelayanan kesehatan, maka bisa mendatangi fasilitas kesehatan setempat sesuai ketentuan dengan menunjukkan KTP elektronik dan KK atau melakukan pencetakkan kartu melalui aplikasi Mobile JKN.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp56,490,456 Rp2,371,216,963
2.38%
Belanja
Rp55,376,601 Rp2,657,340,916
2.08%
Pembiayaan
Rp0 Rp-356,123,953
0%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp0 Rp70,000,000
0%
Hasil Aset Desa
Rp0 Rp47,885,230
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp0 Rp123,760,000
0%
Dana Desa
Rp0 Rp1,214,598,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0 Rp124,348,182
0%
Alokasi Dana Desa
Rp56,355,812 Rp732,625,551
7.69%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp0 Rp50,000,000
0%
Bunga Bank
Rp134,644 Rp7,000,000
1.92%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp0 Rp1,000,000
0%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp55,376,601 Rp1,434,399,880
3.86%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp0 Rp293,611,800
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp0 Rp539,231,600
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp264,342,000
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp0 Rp125,755,636
0%