You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan MARGOSARI
Kalurahan MARGOSARI

Kap. Pengasih, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KALURAHAN MARGOSARI KAPANEWON PENGASIH KABUPATEN KULON PROGO

Sri Sultan Keluarkan Kebijakan Belajar di Rumah

Administrator 19 Maret 2020 Dibaca 846 Kali

Yogyakarta (19/03/2020) jogjaprov.go.id – Guna mengendalikan penularan Virus Corona, Pemda DIY memberlakukan kebijakan para siswa-siswi se-DIY dari semua tingkat untuk belajar dari rumah. Kebijakan tersebut bukan berarti bahwa DIY dalam status Kejadian Luar Biasa (KLB), namun untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terkait Pandemi Corona.

 

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X usai menggelar rapat dengan bupati/walikota serta Disdikpora se-DIY, Kamis (19/03) di Ndalem Ageng, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

 

 

 

Sri Sultan menyampaikan, kebijakan ini akan berlaku mulai Senin (23/03) hingga Selasa (31/03) mendatang. Orang tua diharapkan ikut berperan aktif dalam mendukung kebijakan belajar online yang diterapkan oleh Pemda DIY tersebut. Program ini harus mendapatkan dukungan semua pihak demi kelancaran dan tetap terjaminnya hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

 

“Sebelum tanggal 31 akan kita lakukan verifikasi bahwa program online Jogja Belajar ini efektif atau tidak. Disitu orangtuanya kita libatkan. Nanti kita akan lihat apakah ini masih bisa diperpanjang atau tidak, sebab kalau tidak efektif maka tidak diperpanjang dan berarti kembali ke semula,” jelas Sri Sultan.

 

 

 

Inti keberhasilan program ini menurut Sri Sultan adalah kontrol dari berbagai pihak. Karenanya Sri Sultan menegaskan, kebijakan ini bukan meliburkan pelajar, namun mengganti sistem belajar - mengajar dengan sistem online. Karena jika sampai kebijakan belajar online dari rumah ini di salah gunakan dengan tidak mengkarantina diri sendiri dirumah dan malah dilakukan untuk keluar rumah maka akan percuma. Yang dilakukan Pemda DIY adalah untuk memutus mata rantai persebaran Virus Corona. Apabila kebijakan tersebut tidak dipatuhi maka kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tersebut tidak ada artinya.

 

“Harapan saya dengan online itu, pelajar betul-betul tinggal di rumah, tidak pergi ke tempat lain karena ini bukan libur, tapi belajar di rumah. Jangan dianggap libur, ya, kalau dianggap libur nanti dia pergi ke mana mana. Untuk itu sudah dibentuk Gugus Tugas Bidang Pendidikan untuk memastikan efektifnya kebijakan ini,” jelas Sri Sultan.  

 

Disinggung mengenai sarana yang akan digunakan siswa, Sri Sultan mengungkapkan bahwa proses bisa dilakukan dengan gadget atau gawai masing-masing. Menurut Sri Sultan saat ini pelajar sudah banyak yang memiliki fasilitas yang mendukung. Pun apabila tidak, Gubernur DIY tersebut telah menginstruksikan pihak sekolah untuk menyediakan modul dalam bentuk hard file.

 

 

 

Kepala Balai Tekkomdik Dinas Dikpora DIY, Ir. Edy Wahyudi, M.Pd mengungkapkan, pembelajaran melalui kelas maya ini dirancang harus tepat dan jelas serta mempermudah proses Kegiatan Belajar mengajar (KBM). Seluruh kurikulum tidak berubah, hanya disesuaikan dengan metode dari kelas konvensional menjadi kelas maya, salah satunya melalui aplikasi Jogja Belajar Class.

 

“Insya Allah kalau untuk guru yang masih muda akan standby di sekolah untuk mengajar. Namun untuk yang memiliki keterbatasan kesehatan akan memantau dari rumah,” tutur Edy.

 

Edy menyampaikan harus ada pendampingan di sekolah melalui SDM guru yang mumpuni dalam bidang teknologi informasi. Nantinya Guru akan berinteraksi dengan murid melalui aplikasi media yang memang didesain untuk belajar dan telah disepakati bersama.

 

“Kami benar-benar siapkan piranti kami termasuk antisipasi pemadaman listrik. Platform yang dipakaipun tidak harus yang dikeluarkan Kemendikbud, tergantung gurunya mau memilih yang mana,” tutup Edy. (uk)

 

Humas Pemda DIY

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp56,490,456 Rp2,371,216,963
2.38%
Belanja
Rp55,376,601 Rp2,657,340,916
2.08%
Pembiayaan
Rp0 Rp-356,123,953
0%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp0 Rp70,000,000
0%
Hasil Aset Desa
Rp0 Rp47,885,230
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp0 Rp123,760,000
0%
Dana Desa
Rp0 Rp1,214,598,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0 Rp124,348,182
0%
Alokasi Dana Desa
Rp56,355,812 Rp732,625,551
7.69%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp0 Rp50,000,000
0%
Bunga Bank
Rp134,644 Rp7,000,000
1.92%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp0 Rp1,000,000
0%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp55,376,601 Rp1,434,399,880
3.86%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp0 Rp293,611,800
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp0 Rp539,231,600
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp264,342,000
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp0 Rp125,755,636
0%