Pelaporan Kelahiran dan Kematian dapat dilaksanakan cukup di Kantor Kalurahan Margosari, untuk kelahiran dan kematian baru. Kelahiran dan Kematian baru berarti sejak tanggal kelahiran atau kematian hingga tanggal pencatatannya tidak lebih dari satu tahun. Apabila terlambat mencatatkan peristiwa kelahiran atau kematian atau lebih dari 1 (satu), maka kepengurursan akta kelahiran dan akta kematian dapat dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo. Untuk lebih jelasnya, berikut infografis Pelaporan Kelahiran dan Kematian di Kantor Kalurahan Margosari:
(terakhir disunting 2025)