PERSYARATAN NIKAH (ISLAM)
Pihak Perempuan:
- Foto Copy KK, Akta Kelahiran, KTP calon pengantin
- Foto Copy KTP Orang Tua/ Wali
- Foto Copy Ijazah terakhir
- Pas foto ukuran 2x3 background biru 6 lembar
- Foto Copy Surat Nikah Orang Tua (Bila mana anak perempuan pertama yang dilahirkan)
- Foto Copy KTP satu orang untuk saksi nikah
- Cek kesehatan di puskesmas/dokter yang mengeluarkan
Pihak Laki-laki:
- Foto Copy KK, Akta Kelahiran, KTP calon pengantin
- Foto Copy KTP Orang Tua/ Wali
- Foto Copy Ijazah terakhir
- Pas foto ukuran 2x3 background biru 6 lembar
- Foto Copy KTP satu orang saksi nikah
- Surat Hasil Cek Kesehatan di puskesmas/dokter
Persyaratan Lainnya:
- Bilamana calon pengantin berstatus duda/janda, maka disertai Putusan Pengadilan Agama tentang status cerai atau akta cerai (untuk cerai hidup), disertai Akta Kematian (untuk cerai mati).
- Bilamana calon pengantin di bawah usia 21 tahun, harus menyertakan surat izin orang tua.
NB: Bilamana umur belum mencukupi untuk usia perkawinan, mengajukan permohonan sidang di Pengadilan Agama, berkas dimasukan ke informasi lalu ke kantor KPAI dan Dinas Sosial.
Persyaratan tersebut di atas kemudian dibawa ke Kantor Kalurahan, dan dari Kantor Kalurahan akan diterbitkan dokumen/surat sebagai berikut:
- Surat Keterangan N1, N2, N3 (bagi Perempuan), N1, N3 (bagi Laki-laki)
- Surat Keterangan Jalan
- Surat Keterangan Wali Nikah (bilamana tidak ada wali nikah)
NB: Batas waktu pemasukan berkas yang sudah lengkap, 20 hari jam kerja dan 3 bulan dari hari pelaksanaan
Apabila seluruh persyaratan sudah terpenuhi, calon pengantin dan wali menuju ke Kantor Kapanewon untuk memperoleh register nomor data perkawinan, sesudah itu menuju KUA menyerahkan dokumen tersebut.
PERSYARATAN NIKAH (NON MUSLIM)
Pihak Perempuan dan Laki-laki:
- Foto Copy KK, Akta Kelahiran, KTP calon pengantin
- Foto Copy KTP Orang Tua/ Wali
- Foto Copy Ijazah terakhir
- Pas foto ukuran 2x3, 3x4, 4x6 background merah masing” 6 lembar
- Foto Copy Surat/Akta Nikah orang tua (bilamana anak perempuan pertama yang dilahirkan)
- Foto Copy KTP satu orang saksi nikah
- Surat Hasil Cek Kesehatan di puskesmas/dokter
Persyaratan Lainnya:
Bilamana calon pengantin berstatus duda/janda, maka disertai Putusan dari Kantor Pengadilan Negeri atas penguatan putusan dari gereja/paroki tentang status cerai atau akta cerai (untuk cerai hidup), disertai Akta Kematian (untuk cerai mati).
Persyaratan tersebut di atas kemudian dibawa ke Kantor Kalurahan, dan dari Kantor Kalurahan akan diterbitkan dokumen/surat sebagai berikut:
- Surat keterangan P1, P2, P3, P4 yang dikeluarkan oleh kalurahan
- Surat Keterangan Jalan, tertuju ke gereja tempat diadakan sakramen pernikahan
Apabila seluruh persyaratan sudah terpenuhi, berkas dibawa menuju ke Kantor Kapanewon untuk diregister, sesudah itu menyerahkan dokumen ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dukcapil) dan gereja/paroki.
*NB : Btas waktu pemasukan berkas yang sudah lengkap, 5 bulan dari hari pelaksanaan
(terakhir disunting 2025)