You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan MARGOSARI
Kalurahan MARGOSARI

Kap. Pengasih, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KALURAHAN MARGOSARI KAPANEWON PENGASIH KABUPATEN KULON PROGO

Pelayanan Pengantar Menikah

Administrator 01 Juli 2019 Dibaca 2.140 Kali

PERSYARATAN NIKAH (ISLAM)

 Pihak Perempuan:

  1. Foto Copy KK, Akta Kelahiran, KTP calon pengantin
  2. Foto Copy KTP Orang Tua/ Wali
  3. Foto Copy Ijazah terakhir
  4. Pas foto ukuran 2x3 background biru 6 lembar
  5. Foto Copy Surat Nikah Orang Tua (Bila mana anak perempuan pertama yang dilahirkan)
  6. Foto Copy KTP satu orang untuk saksi nikah
  7. Cek kesehatan di puskesmas/dokter yang mengeluarkan

Pihak Laki-laki:

  1. Foto Copy KK, Akta Kelahiran, KTP calon pengantin
  2. Foto Copy KTP Orang Tua/ Wali
  3. Foto Copy Ijazah terakhir
  4. Pas foto ukuran 2x3 background biru 6 lembar
  5. Foto Copy KTP satu orang saksi nikah
  6. Surat Hasil Cek Kesehatan di puskesmas/dokter

Persyaratan Lainnya:

  1. Bilamana calon pengantin berstatus duda/janda, maka disertai Putusan Pengadilan Agama tentang status cerai atau akta cerai (untuk cerai hidup), disertai Akta Kematian (untuk cerai mati).
  2. Bilamana calon pengantin di bawah usia 21 tahun, harus menyertakan surat izin orang tua.

NB: Bilamana umur belum mencukupi untuk usia perkawinan, mengajukan permohonan sidang di Pengadilan Agama, berkas dimasukan ke informasi lalu ke kantor KPAI dan Dinas Sosial.

Persyaratan tersebut di atas kemudian dibawa ke Kantor Kalurahan, dan dari Kantor Kalurahan akan diterbitkan dokumen/surat sebagai berikut:

  1. Surat Keterangan N1, N2, N3 (bagi Perempuan), N1, N3 (bagi Laki-laki)
  2. Surat Keterangan Jalan
  3. Surat Keterangan Wali Nikah (bilamana tidak ada wali nikah)

NB: Batas waktu pemasukan berkas yang sudah lengkap, 20 hari jam kerja dan 3 bulan dari hari pelaksanaan

Apabila seluruh persyaratan sudah terpenuhi, calon pengantin dan wali menuju ke Kantor Kapanewon untuk memperoleh register nomor data perkawinan, sesudah itu menuju KUA menyerahkan dokumen tersebut.

 

PERSYARATAN NIKAH (NON MUSLIM)

Pihak Perempuan dan Laki-laki:

  1. Foto Copy KK, Akta Kelahiran, KTP calon pengantin
  2. Foto Copy KTP Orang Tua/ Wali
  3. Foto Copy Ijazah terakhir
  4. Pas foto ukuran 2x3, 3x4, 4x6 background merah masing” 6 lembar
  5. Foto Copy Surat/Akta Nikah orang tua (bilamana anak perempuan pertama yang dilahirkan)
  6. Foto Copy KTP satu orang saksi nikah
  7. Surat Hasil Cek Kesehatan di puskesmas/dokter

Persyaratan Lainnya:

Bilamana calon pengantin berstatus duda/janda, maka disertai Putusan dari Kantor Pengadilan Negeri atas penguatan putusan dari gereja/paroki tentang status cerai atau akta cerai (untuk cerai hidup), disertai Akta Kematian (untuk cerai mati).

Persyaratan tersebut di atas kemudian dibawa ke Kantor Kalurahan, dan dari Kantor Kalurahan akan diterbitkan dokumen/surat sebagai berikut:

  1. Surat keterangan P1, P2, P3, P4 yang dikeluarkan oleh kalurahan
  2. Surat Keterangan Jalan, tertuju ke gereja tempat diadakan sakramen pernikahan

Apabila seluruh persyaratan sudah terpenuhi, berkas dibawa menuju ke Kantor Kapanewon untuk diregister, sesudah itu menyerahkan dokumen ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dukcapil) dan gereja/paroki.

*NB : Btas waktu pemasukan berkas yang sudah lengkap, 5 bulan dari hari pelaksanaan

 

(terakhir disunting 2025)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,667,521,116 Rp2,371,216,963
70.32%
Belanja
Rp2,322,079,837 Rp2,707,220,026
85.77%
Pembiayaan
Rp0 Rp-356,123,953
0%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp78,033,494 Rp70,000,000
111.48%
Hasil Aset Desa
Rp45,326,130 Rp47,885,230
94.66%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp108,423,216 Rp123,760,000
87.61%
Dana Desa
Rp1,214,598,000 Rp1,214,598,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp111,725,080 Rp124,348,182
89.85%
Alokasi Dana Desa
Rp56,355,812 Rp732,625,551
7.69%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp50,000,000 Rp50,000,000
100%
Bunga Bank
Rp134,644 Rp7,000,000
1.92%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp2,924,740 Rp1,000,000
292.47%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,248,685,587 Rp1,585,480,270
78.76%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp437,426,900 Rp460,987,120
94.89%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp254,465,000 Rp270,655,000
94.02%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp257,652,350 Rp264,342,000
97.47%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp123,850,000 Rp125,755,636
98.48%