You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan MARGOSARI
Kalurahan MARGOSARI

Kap. Pengasih, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KALURAHAN MARGOSARI KAPANEWON PENGASIH KABUPATEN KULON PROGO

PENGUMUMAN PENGISIAN LOWONGAN JABATAN LURAH MARGOSARI

Administrator 31 Mei 2021 Dibaca 1.073 Kali
PENGUMUMAN PENGISIAN LOWONGAN JABATAN LURAH MARGOSARI

KABUPATEN KULON PROGO

KAPANEWON PENGASIH

PANITIA PEMILIHAN LURAH TINGKAT KALURAHAN MARGOSARI

Alamat: Jl. K.R.T. Kertodiningrat No. 15 Margosari Pengasih Kulon Progo

 

 

Nomor :   006/PANPILUR/V/2021

Sifat :   Penting

Lampiran :   -

Hal :  Pengumuman Pengisian

         Lowongan Jabatan

         Lurah Margosari

Margosari, 31 Mei 2021

Kepada

Yth. Warga masyarakat Kalurahan Margosari Kapanewon Pengasih Kabupaten Kulon Progo

Di  Tempat

 

 

Bahwa  dalam  rangka  pengisian  jabatan  Lurah,  maka akan dilaksanakan Pemilihan Lurah. Masa pendaftaran Bakal Calon Lurah akan dilaksanakan pada:

 

Tanggal :  7 sampai dengan 17 Juni 2021 (hari kerja)

Jam :  09.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB

Tempat :  Sekretariat Panitia Pemilihan Lurah Tingkat Kalurahan Margosari

   Komplek Balai Kalurahan Margosari

 

Warga Negara Republik Indonesia yang berkeinginan mencalonkan diri sebagai Lurah mendaftarkan diri melalui Panitia Pemilihan Lurah Tingkat Kalurahan Margosari pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, dengan menyerahkan persyaratan administrasi sebagai berikut :

  1. Surat permohonan pendaftaran Bakal Calon ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas segel/bermeterai senilai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ditujukan kepada Ketua BPK melalui Ketua Panitia Pemilihan;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan yang dipersamakan yang telah dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai alamat, kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
  3. Fotokopi Kartu Keluarga/C1 yang telah dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai alamat, kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
  4. Daftar riwayat hidup dapat ditulis tangan atau diketik;
  5. Pasfoto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sejumlah 3 lembar;
  6. Surat Pernyataan ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas segel/bermeterai senilai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang memuat bahwa yang bersangkutan menyatakan:
    1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
    3. Bersedia dicalonkan menjadi Lurah Margosari;
    4. Sanggup berkelakuan baik, jujur dan adil;
    5. Tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
    6. Tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
    7. Sanggup bertempat tinggal di wilayah Kalurahan Margosari selama menjabat Lurah Margosari; dan
    8. Tidak pernah menjadi Lurah atau Kepala Desa selama 3 (tiga) periode masa jabatan.
  7. Fotokopi/salinan ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh sekolah atau lembaga pendidikan yang menerbitkan atau pejabat yang berwenang lainnya;
  8. Fotokopi/salinan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau pejabat yang berwenang lainnya, kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik. Dalam hal Bakal Calon memiliki Akta Kelahiran terbitan luar daerah, maka dilegalisisr oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai alamat KTP Bakal Calon;
  9. Surat Keterangan asli dari Ketua Pengadilan Negeri sesuai alamat bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri sesuai alamat bahwa pernah menjalani pidana penjara yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan telah 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana penjara. Dalam hal Bakal Calon beralamat KTP luar daerah, maka Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri sesuai alamat KTP. Dalam hal Bakal Calon pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan telah 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana penjara, maka Bakal Calon mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  10. Surat Keterangan asli dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam hal Bakal Calon beralamat KTP luar daerah, maka Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri sesuai alamat KTP;
  11. Surat Keterangan Kesehatan asli yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) berupa surat keterangan sehat jasmani, surat keterangan sehat rohani dan surat keterangan bebas NAPZA. Dalam hal Bakal Calon beralamat KTP luar daerah, maka Surat Keterangan Kesehatan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sesuai alamat KTP;
  12. Surat Keterangan asli dari Permerintah Daerah bahwa tidak pernah menjadi Lurah atau Kepala Desa selama 3 (tiga) periode masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut. Dalam hal Bakal Calon beralamat KTP Kulon Progo, maka surat keterangan dari Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan kalurahan yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Dalam hal Bakal Calon beralamat KTP luar daerah, maka Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah sesuai alamat KTP;
  13. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor sesuai alamat. Dalam hal Bakal Calon beralamat KTP luar daerah, maka SKCK dari Kepolisian Resor sesuai alamat KTP;
  14. Surat izin cuti asli dari Bupati bagi Lurah yang mencalonkan diri kembali, Cuti terhitung sejak ditetapkan sebagai Calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan Calon Terpilih;
  15. Surat izin cuti asli dari Lurah bagi Pamong Kalurahan yang mencalonkan diri. Cuti terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai Bakal Calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan Calon Terpilih;
  16. Surat permohonan pengunduran diri asli sebagai anggota BPK ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas segel/bermeterai senilai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) bagi anggota BPK yang mencalonkan diri. Surat permohonan pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali dan digunakan sebagai dokumen syarat proses pemberhentian sebagai anggota BPK;
  17. Surat izin tertulis asli dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri; dan
  18. Surat permohonan pengunduran diri asli sebagai anggota Panitia Pemilihan ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas segel/bermeterai senilai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) bagi anggota Panitia Pemilihan yang mencalonkan diri;
  19. Semua dokumen persyaratan administrasi dimasukan dalam amplop besar warna coklat.

Semua persyaratan administrasi dibuat rangkap 3 (tiga).

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Panitia Pemilihan Lurah Margosari atau menghubungi kontak person Panitia Pemilihan melalui :

  1. Saudara Sunarto (0813 2877 6157)
  2. Saudara Alih Budi Setiawan (0823 2250 5011)

Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

 

PANITIA PEMILIHAN LURAH

TINGKAT KALURAHAN MARGOSARI

Ketua

 

TTD

 

Sunarto

 

 

 

 

 

 

Tembusan disampaikan kepada yth.:

  1. Ketua Badan Permusyawaratan Kalurahan Margosari;
  2. Pemerintah Kalurahan Margosari;
  3. Dukuh dan/atau KPPS se-Kalurahan Margosari

Untuk diketahui dan/atau digunakan sebagaimana mestinya.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp56,490,456 Rp2,371,216,963
2.38%
Belanja
Rp55,376,601 Rp2,657,340,916
2.08%
Pembiayaan
Rp0 Rp-356,123,953
0%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp0 Rp70,000,000
0%
Hasil Aset Desa
Rp0 Rp47,885,230
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp0 Rp123,760,000
0%
Dana Desa
Rp0 Rp1,214,598,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0 Rp124,348,182
0%
Alokasi Dana Desa
Rp56,355,812 Rp732,625,551
7.69%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp0 Rp50,000,000
0%
Bunga Bank
Rp134,644 Rp7,000,000
1.92%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp0 Rp1,000,000
0%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp55,376,601 Rp1,434,399,880
3.86%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp0 Rp293,611,800
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp0 Rp539,231,600
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp264,342,000
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp0 Rp125,755,636
0%