SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KALURAHAN MARGOSARI KAPANEWON PENGASIH KABUPATEN KULON PROGO

Artikel

Pengantar SKCK

29 Juli 2019  Administrator  3.069 Kali Dibaca  Panduan Layanan Desa

Dasar Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) :

  1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
  2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  4. Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  5. Peraturan Kapolri Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Polri. 
 
 
Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah sebagai berikut:
 
  1. SKCK dapat dilakukan / diajukan oleh setiap warga masyarakat.
  2. Datang sendiri, guna mengisi Daftar Pertanyaan dan Kartu TIK.
  3. Melampirkan syarat:
    1. FC. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
    2. FC. KK (Kartu Keluarga / C-1)
    3. FC. Akta Kelahiran
    4. Kartu Sidik Jari. Jika belum mempunyai Kartu Sidik Jari maka bisa dibuat sebelumnya di Kepolisian Tingkat Resort.
    5. Pas Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 8 (delapan) lembar. (background warna merah)
  4. Setelah diadakan penelitian tentang jawaban dari pertanyaan dari lembar TIK, dan juga keabsahan dari surat lampiran tersebut dengan koordinasi instansi terkait barulah diterbitkan SKCK.
  5. Jika yang mengeluarkan SKCK pada tingkat Kepolisian Resort maka dari Kepolisian sektor akan memberikan RCK (Rekomendasi Catatan Kriminal) untuk selanjutnya di bawa ke Kepolisian Resort untuk diterbitkan SKCK.
  6. SKCK berlaku selama 6 (enam) bulan dan sesuai dengan peruntukannya. Jadi kalau sudah tidak berlaku ataupun peruntukan lain maka masyarakat harus membuat lagi SKCK baru.

 

Kewenangan Penerbitan SKCK

  1. POLSEK
    • Menjadi calon pegawai pada perusahaan / lembaga / badan / swasta.
    • Pencalonan Kepala Desa.
    • Pencalonan Sekretaris Desa.
    • Pindah alamat, atau.
    • Melanjutkan Sekolah.
  2. POLRES
    • Menjadi calon pegawai pada lembaga / badan / instansi pemerintah dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
    • Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi PNS, TNI, atau POLRI.
    • Pencalonan pejabat publik
    • Melengkapi persyaratan izin senjata senjata (SENPI) non organik TNI atau POLRI.
    • Melanjutkan sekolah.
  3. POLDA
    • Menjadi calon pegawai pada lembaga / badan / instansi pemerintah dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
    • Untuk memperoleh paspor dan atau visa.
    • Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri.
    • Menjadi Notaris
    • Pencalonan pejabat publik, atau
    • Melanjutkan sekolah.
  4. MABES POLRI
    • Kepentingan menjadi pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerintah) tingkat pusat.
    • WNI yang akan pergi ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan atau visa.
    • WNI dan WNA yang membutuhkan untuk kegiatan atau kepentinagn tertentu dalam lingkup nasional atau internasional, seperti Izin tinggal di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan, atau Adopsi anak bagi pemohon WNA.
 
Biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

05 Maret 2019 | 77.062 Kali
Profil Wilayah Desa
05 Maret 2019 | 76.190 Kali
Sejarah Desa
05 Maret 2019 | 75.754 Kali
Pemerintah Kalurahan Margosari
05 Maret 2019 | 75.487 Kali
Data Desa
22 Januari 2019 | 75.412 Kali
Visi Misi
29 Maret 2019 | 75.412 Kali
Maklumat PPID
29 Maret 2019 | 75.339 Kali
Mekanisme Layanan

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Alamat
Desa : Margosari
Kecamatan : Pengasih
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos :
Telepon :
Email :

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 171
    Kemarin : 3,181
    Total Pengunjung : 5,166
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0