You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Margosari
Logo Desa Margosari
Margosari

Kec. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KALURAHAN MARGOSARI KAPANEWON PENGASIH KABUPATEN KULON PROGO

KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Administrator 30 Juli 2019 Dibaca 2.383 Kali

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang KARTU IDENTITAS ANAK :

  • Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. 
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan KIA baru bagi anak kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran. 
  • Dalam hal anak kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, penerbitan KIA dilakukan setelah memenuhi persyaratan:
  1. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
  2. KK asli orang tua/Wali;dan
  3. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali.

Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun.

 

  • Persyaratan untuk anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dengan persyaratan:
  1. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
  2. KK asli orang tua/Wali;
  3. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali; dan
  4. pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Masa berlaku KIA untuk anak diatas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan