Kalurahan Margosari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo memperoleh alokasi dana keistimewaan yang disalurkan melalui mekanisme BKK Dana Keistimewaan ke Kalurahan berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 100 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan Kepada Pemerintah Kalurahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 100 tahun 2020. Dalam hal ini alokasi dana keistimewaan digunakan untuk kegiatan Jagawarga dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Berdasarkan Kerangka Acuan Kerja dan Proposal dibuat oleh Pemerintah Kalurahan tentang permohonan Bantuan Keuangan Khusus kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DIY serta proposal pencairan Dana Keistimewaan untuk Jagawarga, kegiatan Omah jagawarga Tahun 2023 telah dilaksanakan dan selesai sesuai dengan rencana, petunjuk teknis dan pelaksanaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlu diketahui bahwa kelompok jagawarga adalah kelompok yang terbentuk di tingkat padukuhan, sedangkan omah jagawarga adalah forum atau wadah dari kelompok-kelompok jagawarga yang ada di tingkat kalurahan.
Dalam hal pelaksanaan kegiatan, Lurah melakukan koordinasi kepada anggota Forum Omah Jagawarga maupun Kelompok Jagawarga Kalurahan Margosari, Pengasih, Kulon Progo serta memastikan pelaksanaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kegiatan Dana Keistimewaan Omah Jagawarga dilaksanakan setelah dana ditransfer ke rekening kas desa tanggal 3 Mei 2023 sebesar Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dan dilaksanakan selama kurang lebih 5 bulan oleh Pemerintah Kalurahan Margosari bersama warga masyarakat, Forum Omah Jagawarga Kalurahan, dan kelompok Jagawarga di tingkat padukuhan.
Setelah pelaksanaan kegiatan selesai, Pemerintah kalurahan Margosari melaporkan pelaksanaan BKK Dana Keistimewaan Omah Jagawarga di Kalurahan Margosari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
"idealnya semua desa bisa melakukan kegiatan seperti ini