Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 64 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Jenis Minyak Solar), bersama ini diberitahukan bahwa Kalurahan/Kelurahan dapat menerbitkan Surat Rekomendasi Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Jenis Minyak Solar) bagi petani, kelompok tani, atau usaha jasa pelayanan alat mesin pertanian dengan menggunakan alat mesin pertanian tertentu. Alat mesin pertanian tertentu dimaksud meliputi : traktor, pompa air, threser, dan cultivator. Selanjutnya, kepada warga masyarakat yang membutuhkan rekomendasi tersebut dapat datang ke Pelayanan Kalurahan Margosari, dan apabila memenuhi kriteria maka surat rekomendasi akan diterbitkan. Adapun beberapa persyaratan yang harus dilengkapi bagi konsumen yang ingin mengajukan permohonan rekomendasi yaitu Membuat Surat Permohonan (form terlampir) secara tertulis kepada Lurah dengan melampirkan: 1) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP); 2) Surat Keterangan Usaha yang bisa dilayani di Kantor Kalurahan Margosari; dan 3) Surat keterangan, dokuemen, atau spesifikasi peralatan yang digunakan (keterangan mengenai spesifikasi peralatan yang digunakan dicantumkan pada surat permohonan).