
Kamis (17/10/2024) Bertempat di Aula Kalurahan Margosari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo telah dilaksanakan Verifikasi terhadap berkas permohonan Izin Gubernur yang dilanjutkan dengan Tinjau Lokasi Tanah Kalurahan yang dimohonkan izin tersebut. Kegiatan ini dihadiri dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta, Panitikismo, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kulon Progo, Instansi terkait baik daari dinas maupun sekolah yang mengajukan permohonan Izin Gubernur. Acara berlangsung dari pagi hingga sore hari, dikarenakan banyaknya bidang tanah yang diajukan, yakni: 13 bidang untuk Tanah Kalurahan yang digunakan oleh Pemerintah Kalurahan, sedangkan untuk Tanah Kalurahan yang digunakan oleh instansi sebanyak 10 peruntukan (11 bidang).
Tahapan ini adalah tahapan yang harus dilalui dalam proses permohonan Izin Gubernur. Setelah perizinan sudah turun, diharapkan kegiatan-kegiatan pemanfaatan Tanah Kalurahan baik oleh Pemerintah Kalurahan maupun Instansi dapat sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. Sehingga, Pemerintah Kalurahan dapat memanfaatkan Tanah Kalurahan sekaligus mendapatkan Tambahan Pendapatan Asli Kalurahan yang bersumber dari hasil sewa maupun pengelolaan tanah-tanah kalurahan tersebut.