PERSYARATAN NIKAH (ISLAM)
Pihak Perempuan:
Pihak Laki-laki:
Persyaratan Lainnya:
NB: Bilamana umur belum mencukupi untuk usia perkawinan, mengajukan permohonan sidang di Pengadilan Agama, berkas dimasukan ke informasi lalu ke kantor KPAI dan Dinas Sosial.
Persyaratan tersebut di atas kemudian dibawa ke Kantor Kalurahan, dan dari Kantor Kalurahan akan diterbitkan dokumen/surat sebagai berikut:
NB: Batas waktu pemasukan berkas yang sudah lengkap, 20 hari jam kerja dan 3 bulan dari hari pelaksanaan
Apabila seluruh persyaratan sudah terpenuhi, calon pengantin dan wali menuju ke Kantor Kapanewon untuk memperoleh register nomor data perkawinan, sesudah itu menuju KUA menyerahkan dokumen tersebut.
PERSYARATAN NIKAH (NON MUSLIM)
Pihak Perempuan dan Laki-laki:
Persyaratan Lainnya:
Bilamana calon pengantin berstatus duda/janda, maka disertai Putusan dari Kantor Pengadilan Negeri atas penguatan putusan dari gereja/paroki tentang status cerai atau akta cerai (untuk cerai hidup), disertai Akta Kematian (untuk cerai mati).
Persyaratan tersebut di atas kemudian dibawa ke Kantor Kalurahan, dan dari Kantor Kalurahan akan diterbitkan dokumen/surat sebagai berikut:
Apabila seluruh persyaratan sudah terpenuhi, berkas dibawa menuju ke Kantor Kapanewon untuk diregister, sesudah itu menyerahkan dokumen ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dukcapil) dan gereja/paroki.
*NB : Btas waktu pemasukan berkas yang sudah lengkap, 5 bulan dari hari pelaksanaan
(terakhir disunting 2025)