SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KALURAHAN MARGOSARI KAPANEWON PENGASIH KABUPATEN KULON PROGO

Artikel

9 Inti Surat Edaran Gubernur DIY Tentang Status Tanggap Darurat Bencana DIY

27 Maret 2020  Administrator  1.094 Kali Dibaca  Berita Lokal

SURAT EDARAN NOMOR: IISE III /2020 TENTANG PELAKSANAAN STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (covid-19) DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Menindaklanjuti penetapan status tanggap darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (COVlD-19) di Daerah Istimewa Yogyakarta mulai tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 dan berdasarkan kondisi saat ini, dihimbau kepada masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta agar:

  1. Tetap tenang, waspada, dan berperilaku bijak dalam menyikapi penyebaran Corona Vims Disease 2019 (COVID-19);
  2. Berbelanja secara bijak dan sesuai dengan kebutuhannya;
  3. Menunda kegiatanlevent yang bersifat pengumpulan banyak orang (lebih dari 20 orang);
  4. Bertahan di rumah. menunda perjalanan/bepergian ke luar daerah/luar negeri dan tidak menerima tamu dari luar daerah/luar negeri;
  5. Bagi masyarakat yang baru pulang dari luar daerahlluar negeri yang terpapar Corona Virus Disease 2019 (COVlD-19), untuk melaksanakan pemeriksaan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (antara lain Puskesmas dan dokter keluarga);
  6. Melaksanakan budaya hidup bersih dan sehat (antara lain sering cuci tangan, makan makanan gizi seimbang, dan berolahraga) dan gerakan kebersihan di Iingkungannya, serta menjaga imunitas/daya tahan tubuh agar tetap sehat;
  7. Bagi yang merasa kurang sehat (terutama flu atau batuk). segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (antara Iain Puskesmas dan dokter keluarga);
  8. Bagi yang memiliki kegiatan usaha pemenuhan kebutuhan dasar/pokok yang langsung melayani masyarakal maka wajlb menjamin kebersihannya, dan
  9. Bagi yang memiliki kegiatan usaha yang berpotensi menjadi titik kumpul banyak orang lebih dari 20 orang (antara lain destinasi wisata, bioskop, tempat hiburan, atau usaha sejenisnya) apabila masih dilaksanakan untuk menjaga jarak satu orang dengan orang lain minimall 1,6 meter dan wajib mengikuti prosedur pemerintah

Mari cegah penyebaran COVID-19.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

05 Maret 2019 | 77.062 Kali
Profil Wilayah Desa
05 Maret 2019 | 76.190 Kali
Sejarah Desa
05 Maret 2019 | 75.754 Kali
Pemerintah Kalurahan Margosari
05 Maret 2019 | 75.487 Kali
Data Desa
22 Januari 2019 | 75.412 Kali
Visi Misi
29 Maret 2019 | 75.412 Kali
Maklumat PPID
29 Maret 2019 | 75.339 Kali
Mekanisme Layanan

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Alamat
Desa : Margosari
Kecamatan : Pengasih
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos :
Telepon :
Email :

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 178
    Kemarin : 3,181
    Total Pengunjung : 5,173
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0