Mendasar pada ketentuan Pasal 33 Peraturan Gubernur (Pergub) No. 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan, Pengguna Lain (dalam hal ini Instansi Pemerintah Kabupaten Kulon Progo/OPD sebagai Pemanfaat) dapat menyewa Tanah Kalurahan setelah mendapatkan:
1. izin tertulis dari Kasultanan atau Kadipaten; dan
2. izin Gubernur
Sehubungan dengan hal tersebut, maka dilaksanakan Kegiatan Percepatan Permohonan Izin Gubernur dengan informasi Tanah Kalurahan Margosari yang digunakan oleh Instansi Pemerintah Kabupaten Kulon Progo sebagai berikut:
dan Rancangan Time Schedule Percepatan Permohonan Izin Gubernur sebagai berikut:
Daftar Tanah Kalurahan Margosari yang Digunakan untuk Non Pertanian
Gambar Lokasi Alas Hak/Sertifikat Hak Pakai (SHP) dapat diunduh melaui laman berikut:
https://margosari-kulonprogo.desa.id/index.php/artikel/2024/5/1/unduh-gambar-lokasi-shp
OPD/Instansi Pemerintah Kabupaten Kulon Progo mengajukan Permohonan Sewa Tanah Kalurahan kepada Lurah, disertai dokumen lampiran permohonan yang dapat diunduh secara langsung melalui tautan berkut:
https://bit.ly/IzinGubernur-Kekancingan