Dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan, maka dilakukan sosialisasi regulasi tersebut pada hari Jum’at, 22 November 2019 di Aula Adikarto, Gedung Kaca Komplek Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo. Acara ini diikuti oleh Perangkat Daerah terkait, seluruh Camat, Kepala Desa dan Ketua BPD se-Kabupaten Kulon Progo.
Sosialisasi dipandu oleh Kepala Bagian Organisasi, Sarji, S.I.P., M.Si. yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum, Drs. Djulistyo. Dalam pidato sambutannya, Asisten Administrasi Umum menyampaikan bahwa penataan kelembagaan Pemerintah Kalurahan di Kabupaten Kulon Progo yang akan dilaksanakan pada tahun 2019, telah didukung Pemerintah Daerah DIY dan selaras dengan akselerasi implementasi urusan keistimewaan bidang kelembagaan sesuai UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Bertindak selaku keynote speaker dalam sosialisasi ini adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Sudarmanto, S.I.P., M.Si. yang menyampaikan paparan mengenai landasan hukum penataan kelembagaan Pemerintah Kalurahan sesuai regulasi yang bersifat simetris dan asimetris, dalam kerangka NKRI. Sesuai arahan Pemda DIY, Kabupaten Kulon Progo telah menerbitkan regulasi daerah yang mengatur tentang kelembagaan Kalurahan, yaitu Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 68 Tahun 2019 yang disosialisasikan ini.
Perbup ini mengatur perubahan nomenklatur jabatan Aparatur Pemerintah Kalurahan, yaitu :
- Kepala Desa berubah menjadi Lurah;
- Sekretaris Desa berubah menjadi Carik;
- Kepala Urusan Umum Aparatur Desa dan Aset berubah menjadi Kepala Urusan Umum dan Perencanaan yang disebut Panata Laksana sarta Pangripta;
- Kepala Urusan Perencanaan dan Keuangan berubah menjadi Kepala Urusan Keuangan yang disebut Danarta;
- Kepala Seksi Pemerintahan berubah menjadi Kepala Seksi Keamanan yang disebut Jagabaya;
- Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan berubah menjadi Kepala Seksi Kemakmuran yang disebut Ulu-Ulu;
- Kepala Seksi Kemasyarakatan berubah menjadi Kepala Seksi Sosial yang disebut Kamituwa; dan
- Dukuh tetap disebut Dukuh.
Pada masing-masing jabatan juga diatur mengenai kedudukan, tugas dan fungsi. Beberapa hal penting juga disampaikan antara lain :
- Urusan keuangan dilaksanakan tersendiri oleh Danarta, sesuai amanat Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
- Urusan perencanaan dilaksanakan oleh Panata Laksana sarta Pangripta.
- Fungsi fasilitasi koordinasi pelayanan umum dilaksanakan oleh Panata Laksana sarta Pangripta, untuk menciptakan sistem pelayanan satu pintu.
- Pelaksanaan kegiatan urusan Keistimewaan bidang pertanahan oleh Jagabaya, bidang tata ruang oleh Ulu-Ulu dan bidang kebudayaan oleh Kamituwa.
- Dukuh melaksanakan fungsi membantu pelayanan umum di Kantor Kalurahan, sehingga Dukuh wajib masuk kantor setiap hari.
Sementara itu tekait dengan keberadaan staf dijelaskan oleh Kepala Bagian Hukum, Muhadi, S.H., M.Hum. dimana Perbup telah mengatur pada Pasal 17 bahwa Staf yang berstatus Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa tetap melaksanakan tugas sampai dengan dilakukan pengaturan lebih lanjut. Hal ini berarti bahwa tidak ada pemberhentian atau PHK besar-besaran terhadap Staf yang dalam regulasi sebelumnya berstatus Perangkat Desa.
Untuk pelaksanaan penataan kelembagaan secara teknis dijelaskan oleh Kepala Seksi Kelembagaan dan Aparatur Pemerintahan Desa, Anto Risdiyanto, S.I.P. Bahwa telah disusun roadmap yang memuat time schedule dan action plan, dimana sosialisasi Perbup merupakan langkah pertama, yang selanjutnya diikuti dengan penyusunan Peraturan Desa tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kalurahan oleh Kepala Desa bersama BPD. Dalam proses ini akan dilakukan pendampingan oleh Dinas PMD Dalduk dan KB bersama Camat. Tahap selanjutnya adalah proses persiapan pengukuhan Lurah dan penerbitan Keputusan Bupati sebagai dasar pengukuhan Lurah (termasuk Penjabat Lurah) secara serentak oleh Bupati. Setelah dikukuhkan, maka Lurah akan menerbitkan Keputusan Lurah tentang Perubahan Nomenklatur Jabatan Pamong Kalurahan dan petikannya, sebagai dasar pengukuhan Pamong Kalurahan oleh masing-masing Lurah. Untuk tiga produk hukum yang harus diterbitkan itu, Dinas PMD Dalduk dan KB telah memberikan template dalam bentuk softcopy untuk memudahkan proses.
Dijelaskan juga bahwa penataan kelembagaan Pemerintah Kalurahan ini hanya merupakan konversi dari nomenklatur lama ke nomenklatur baru serta tidak dilakukan pengalihan tugas jabatan, karena pengalihan tugas jabatan Pamong Kalurahan akan diatur dalam regulasi tersendiri. Sehingga dalam proses ini nanti, apabila ada jabatan yang kosong maka tidak diisi oleh Pamong Kalurahan yang lain melalui mekanisme pengalihan tugas jabatan.