PEMBERITAHUAN
Mendasari Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor : 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah pada tanggal 16 Desember 2019 dan untuk meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil bagi penduduk Kabupaten Kulon Progo, maka dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.Bahwa terhitung mulai tanggal 16 Desember 2019 pendaftaran dan pelaporan kependudukan dan pencatatan sipil bagi penduduk Kabupaten Kulon Progo tidak dikenakan biaya dan denda administrasi karena terlambat terkecuali bagi orang asing.
2.Sehubungan dengan hal tersebut di atas,dimohon bantuannya untuk menyebarluaskan penggratisan biaya dan penghapusan denda administrasi pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil dimaksud kepada masyarakat.
Demikian pemberitahuan kami,atas perhatianmya diucapkan terimakasih.