You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan MARGOSARI
Kalurahan MARGOSARI

Kap. Pengasih, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KALURAHAN MARGOSARI KAPANEWON PENGASIH KABUPATEN KULON PROGO

MENGENAL LEBIH DEKAT PRODUK HUKUM DI DESA

Administrator 26 April 2019 Dibaca 1.527 Kali

Bertempat di Pendopo Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, dan dihadiri oleh sebagian besar Sekretaris Desa se-Kabupaten Kulon Progo dengan Narasumber dari Bagian Hukum Kulon Progo. Intisari acara yang diselenggarakan pada Hari Selasa, 23 April 2019 tersebut adalah mengenai macam-macam peraturan di desa yaitu: 1) peraturan desa; 2) peraturan bersama kepala desa; 3) peraturan BPD; 4) peraturan kepala desa; 5) keputusan kepala desa. Keputusan kepala desa dan peraturan desa menjadi produk hukum yang sering dibuat oleh pemerintah desa. Perbedaan mendasar dari kedua produk hukum ini adalah peraturan desa berisi pasal-pasal dan tidak menunjuk subyek hukum (nama orang), sedangkan keputusan kepala desa menunjuk subyek hukum (nama atau anggota kelompok).

Peraturan desa yang dievaluasi adalah: 1) APBDES; 2) Pungutan desa; 3) Tata ruang, dan; 4) Susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa. Perdes-perdes di atas tersebut diatas harus mendapat evaluasi dulu dari camat atas nama bupati, apabila belum maka belum dapat diundangkan/dilaksanakan.

Selain itu, perdes yang perlu mendapat klarifikasi, yakni tentang RPJMDES, RKPDES, APBDES, Pungutan Desa, Pengelolaan Kekayaan Desa, SOTK dan diajukan paling lama tujuh hari setelah diundangkan. Mendapat klarifikasi dari camat paling lama 30 hari sejak diterima. Klarifikasi ini memungkinkan dilakukan pembatalan apabila tidak sesuai dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan yg lebih tinggi. Apabila klarifikasi sesuai dengan aturan maka hasil klarifikasi diterbitkan oleh bupati/camat dengan surat klarifikasi berisi hasil klarifikasi yg telah sesuai. Namun, dalam hal-hal klarifikasi bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan yg lebih tinggi, bupati membatalkan perdes tersebut dengan keputusan bupati. Kemudian, dijelaskan pula aturan teknis mengenai peraturan di desa, diantaranya: 1) penomoran menggunakan nomor bulat; 2) aturan-aturan desa yang keluar harus berupa salinan (tidak asli). (ynp)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp56,490,456 Rp2,371,216,963
2.38%
Belanja
Rp55,376,601 Rp2,657,340,916
2.08%
Pembiayaan
Rp0 Rp-356,123,953
0%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp0 Rp70,000,000
0%
Hasil Aset Desa
Rp0 Rp47,885,230
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp0 Rp123,760,000
0%
Dana Desa
Rp0 Rp1,214,598,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0 Rp124,348,182
0%
Alokasi Dana Desa
Rp56,355,812 Rp732,625,551
7.69%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp0 Rp50,000,000
0%
Bunga Bank
Rp134,644 Rp7,000,000
1.92%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp0 Rp1,000,000
0%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp55,376,601 Rp1,434,399,880
3.86%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp0 Rp293,611,800
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp0 Rp539,231,600
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp264,342,000
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp0 Rp125,755,636
0%