Bertempat di Pendopo Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, dan dihadiri oleh sebagian besar Sekretaris Desa se-Kabupaten Kulon Progo dengan Narasumber dari Bagian Hukum Kulon Progo. Intisari acara yang diselenggarakan pada Hari Selasa, 23 April 2019 tersebut adalah mengenai macam-macam peraturan di desa yaitu: 1) peraturan desa; 2) peraturan bersama kepala desa; 3) peraturan BPD; 4) peraturan kepala desa; 5) keputusan kepala desa. Keputusan kepala desa dan peraturan desa menjadi produk hukum yang sering dibuat oleh pemerintah desa. Perbedaan mendasar dari kedua produk hukum ini adalah peraturan desa berisi pasal-pasal dan tidak menunjuk subyek hukum (nama orang), sedangkan keputusan kepala desa menunjuk subyek hukum (nama atau anggota kelompok).
Peraturan desa yang dievaluasi adalah: 1) APBDES; 2) Pungutan desa; 3) Tata ruang, dan; 4) Susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa. Perdes-perdes di atas tersebut diatas harus mendapat evaluasi dulu dari camat atas nama bupati, apabila belum maka belum dapat diundangkan/dilaksanakan.
Selain itu, perdes yang perlu mendapat klarifikasi, yakni tentang RPJMDES, RKPDES, APBDES, Pungutan Desa, Pengelolaan Kekayaan Desa, SOTK dan diajukan paling lama tujuh hari setelah diundangkan. Mendapat klarifikasi dari camat paling lama 30 hari sejak diterima. Klarifikasi ini memungkinkan dilakukan pembatalan apabila tidak sesuai dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan yg lebih tinggi. Apabila klarifikasi sesuai dengan aturan maka hasil klarifikasi diterbitkan oleh bupati/camat dengan surat klarifikasi berisi hasil klarifikasi yg telah sesuai. Namun, dalam hal-hal klarifikasi bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan yg lebih tinggi, bupati membatalkan perdes tersebut dengan keputusan bupati. Kemudian, dijelaskan pula aturan teknis mengenai peraturan di desa, diantaranya: 1) penomoran menggunakan nomor bulat; 2) aturan-aturan desa yang keluar harus berupa salinan (tidak asli). (ynp)