Menindaklanjuti proses izin gubernur terkait pemanfaatan Tanah Desa Margosari yang akan digunakan oleh SMK Negeri 2 Pengasih, Kamis 11 April 2019 Dinas Tata Ruang Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan survei terhadap lokasi yang menjadi objek izin tersebut. Didampingi perwakilan dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kulon Progo beserta Kepala Desa Margosari langsung bergerak menuju lokasi setelah sebelumnya melakukan pertemuan di Balai Desa Margosari mengenai kelengkapan administrasi yang masih ada kekurangan dan masih harus dilengkapi oleh desa.
Setelah survei lokasi ini dilaksanakan dan syarat administrasi sudah lengkap termasuk Perdes Pemanfaatan Tanah Desa, diharapkan izin gubernur pemanfaatan tanah desa bekas SD Negeri Pengasih IV yang akan disewa oleh SMK Negeri 2 Pengasih dapat segera turun. Hal ini mengingat proses pengajuan izin gubernur ini sudah diajukan sejak beberapa tahun yang lalu dan akan segera digunakan untuk tambahan ruang kelas oleh SMK Negeri 2 Pengasih. Dengan demikian, bukan hanya pihak desa yang mengharapkan izin tersebut bisa segera turun, tetapi juga dari pihak SMK Negeri 2 Pengasih yang sebentar lagi akan memasuki tahun ajaran baru, dengan harapan ruang kelas sudah dapat direnovasi dan dapat dipergunakan untuk kegiatan belajar mengajar. (ynp)