Dasar Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) :
- UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
- Peraturan Kapolri Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Polri.
Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah sebagai berikut:
- SKCK dapat dilakukan / diajukan oleh setiap warga masyarakat.
- Datang sendiri, guna mengisi Daftar Pertanyaan dan Kartu TIK.
- Melampirkan syarat:
- FC. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- FC. KK (Kartu Keluarga / C-1)
- FC. Akta Kelahiran
- Kartu Sidik Jari. Jika belum mempunyai Kartu Sidik Jari maka bisa dibuat sebelumnya di Kepolisian Tingkat Resort.
- Pas Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 8 (delapan) lembar. (background warna merah)
- Setelah diadakan penelitian tentang jawaban dari pertanyaan dari lembar Tik, dan juga keabsahan dari surat lampiran tersebut dengan koordinasi instansi terkait barulah diterbitkan SKCK.
- Jika yang mengeluarkan SKCK pada tingkat Kepolisian Resort maka dari Kepolisian sektor akan memberikan RCK (Rekomendasi Catatan Kriminal) untuk selanjutnya di bawa ke Kepolisian Resort untuk diterbitkan SKCK.
- SKCK berlaku selama 6 (enam) bulan dan sesuai dengan peruntukannya. Jadi kalau sudah tidak berlaku ataupun peruntukan lain maka masyarakat harus membuat lagi SKCK baru.
Kewenangan Penerbitan SKCK
- POLSEK
- Menjadi calon pegawai pada perusahaan / lembaga / badan / swasta.
- Pencalonan Kepala Desa.
- Pencalonan Sekretaris Desa.
- Pindah alamat, atau.
- Melanjutkan Sekolah.
- POLRES
- Menjadi calon pegawai pada lembaga / badan / instansi pemerintah dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi PNS, TNI, atau POLRI.
- Pencalonan pejabat publik
- Melengkapi persyaratan izin senjata senjata (SENPI) non organik TNI atau POLRI.
- Melanjutkan sekolah.
- POLDA
- Menjadi calon pegawai pada lembaga / badan / instansi pemerintah dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Untuk memperoleh paspor dan atau visa.
- Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri.
- Menjadi Notaris
- Pencalonan pejabat publik, atau
- Melanjutkan sekolah.
- MABES POLRI
- Kepentingan menjadi pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerintah) tingkat pusat.
- WNI yang akan pergi ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan atau visa.
- WNI dan WNA yang membutuhkan untuk kegiatan atau kepentinagn tertentu dalam lingkup nasional atau internasional, seperti Izin tinggal di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan, atau Adopsi anak bagi pemohon WNA.
Biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).