[KBR|Warita Desa] Beberapa hari lalu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise mencanangkan program delapan desa bebas pornografi.
Delapan desa tersebut tersebar di Sumatera Barat, Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, NTT, dan Sulawesi Selatan.
Tujuannya untuk mengimbangi perkembangan teknologi di Indonesia yang salah satu dampaknya adalah mudahnya anak mengakses konten pornografi.
Seperti apa proses penentuan desa bebas pornografi ini dan apa syarat sebuah desa masuk kategori bebas pornografi? Akankah pembentukan desa bebas pornografi ini akan efektif melindungi anak dari dampak dan paparan pornografi?
Untuk membahas ini telah bersama kita lewat sambungan telepon: Koordinator Nasional Koalisi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak ECPAT Indonesia Ahmad Sofian (via phone)
Siaran ini bisa disimak di 100 radio jaringan KBR dari Aceh sampai Papua. Di Jakarta, simak di Power FM 89.2. Anda juga bisa menyimak lewat LIVE FB Kantor Berita Radio KBR atau streaming KBR.ID/ KBR Apps
Kami juga mengundang Anda yang ingin bertanya atau memberikan komentar melalui telp bebas pulsa di 0800 140 3131. Pertanyaan juga bisa diajukan melalui pesan singkat, whatsapp di 0812 118 8181 atau mention ke akun twitter @halokbr