You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan MARGOSARI
Kalurahan MARGOSARI

Kap. Pengasih, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KALURAHAN MARGOSARI KAPANEWON PENGASIH KABUPATEN KULON PROGO

9 Inti Surat Edaran Gubernur DIY Tentang Status Tanggap Darurat Bencana DIY

Administrator 27 Maret 2020 Dibaca 876 Kali

SURAT EDARAN NOMOR: IISE III /2020 TENTANG PELAKSANAAN STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (covid-19) DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Menindaklanjuti penetapan status tanggap darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (COVlD-19) di Daerah Istimewa Yogyakarta mulai tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 dan berdasarkan kondisi saat ini, dihimbau kepada masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta agar:

  1. Tetap tenang, waspada, dan berperilaku bijak dalam menyikapi penyebaran Corona Vims Disease 2019 (COVID-19);
  2. Berbelanja secara bijak dan sesuai dengan kebutuhannya;
  3. Menunda kegiatanlevent yang bersifat pengumpulan banyak orang (lebih dari 20 orang);
  4. Bertahan di rumah. menunda perjalanan/bepergian ke luar daerah/luar negeri dan tidak menerima tamu dari luar daerah/luar negeri;
  5. Bagi masyarakat yang baru pulang dari luar daerahlluar negeri yang terpapar Corona Virus Disease 2019 (COVlD-19), untuk melaksanakan pemeriksaan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (antara lain Puskesmas dan dokter keluarga);
  6. Melaksanakan budaya hidup bersih dan sehat (antara lain sering cuci tangan, makan makanan gizi seimbang, dan berolahraga) dan gerakan kebersihan di Iingkungannya, serta menjaga imunitas/daya tahan tubuh agar tetap sehat;
  7. Bagi yang merasa kurang sehat (terutama flu atau batuk). segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (antara Iain Puskesmas dan dokter keluarga);
  8. Bagi yang memiliki kegiatan usaha pemenuhan kebutuhan dasar/pokok yang langsung melayani masyarakal maka wajlb menjamin kebersihannya, dan
  9. Bagi yang memiliki kegiatan usaha yang berpotensi menjadi titik kumpul banyak orang lebih dari 20 orang (antara lain destinasi wisata, bioskop, tempat hiburan, atau usaha sejenisnya) apabila masih dilaksanakan untuk menjaga jarak satu orang dengan orang lain minimall 1,6 meter dan wajib mengikuti prosedur pemerintah

Mari cegah penyebaran COVID-19.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp56,490,456 Rp2,371,216,963
2.38%
Belanja
Rp55,376,601 Rp2,657,340,916
2.08%
Pembiayaan
Rp0 Rp-356,123,953
0%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp0 Rp70,000,000
0%
Hasil Aset Desa
Rp0 Rp47,885,230
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp0 Rp123,760,000
0%
Dana Desa
Rp0 Rp1,214,598,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0 Rp124,348,182
0%
Alokasi Dana Desa
Rp56,355,812 Rp732,625,551
7.69%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp0 Rp50,000,000
0%
Bunga Bank
Rp134,644 Rp7,000,000
1.92%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp0 Rp1,000,000
0%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp55,376,601 Rp1,434,399,880
3.86%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp0 Rp293,611,800
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp0 Rp539,231,600
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp264,342,000
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp0 Rp125,755,636
0%