You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan MARGOSARI
Kalurahan MARGOSARI

Kap. Pengasih, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KALURAHAN MARGOSARI KAPANEWON PENGASIH KABUPATEN KULON PROGO

9 Inti Surat Edaran Gubernur DIY Tentang Status Tanggap Darurat Bencana DIY

Administrator 27 Maret 2020 Dibaca 993 Kali

SURAT EDARAN NOMOR: IISE III /2020 TENTANG PELAKSANAAN STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (covid-19) DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Menindaklanjuti penetapan status tanggap darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (COVlD-19) di Daerah Istimewa Yogyakarta mulai tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 dan berdasarkan kondisi saat ini, dihimbau kepada masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta agar:

  1. Tetap tenang, waspada, dan berperilaku bijak dalam menyikapi penyebaran Corona Vims Disease 2019 (COVID-19);
  2. Berbelanja secara bijak dan sesuai dengan kebutuhannya;
  3. Menunda kegiatanlevent yang bersifat pengumpulan banyak orang (lebih dari 20 orang);
  4. Bertahan di rumah. menunda perjalanan/bepergian ke luar daerah/luar negeri dan tidak menerima tamu dari luar daerah/luar negeri;
  5. Bagi masyarakat yang baru pulang dari luar daerahlluar negeri yang terpapar Corona Virus Disease 2019 (COVlD-19), untuk melaksanakan pemeriksaan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (antara lain Puskesmas dan dokter keluarga);
  6. Melaksanakan budaya hidup bersih dan sehat (antara lain sering cuci tangan, makan makanan gizi seimbang, dan berolahraga) dan gerakan kebersihan di Iingkungannya, serta menjaga imunitas/daya tahan tubuh agar tetap sehat;
  7. Bagi yang merasa kurang sehat (terutama flu atau batuk). segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (antara Iain Puskesmas dan dokter keluarga);
  8. Bagi yang memiliki kegiatan usaha pemenuhan kebutuhan dasar/pokok yang langsung melayani masyarakal maka wajlb menjamin kebersihannya, dan
  9. Bagi yang memiliki kegiatan usaha yang berpotensi menjadi titik kumpul banyak orang lebih dari 20 orang (antara lain destinasi wisata, bioskop, tempat hiburan, atau usaha sejenisnya) apabila masih dilaksanakan untuk menjaga jarak satu orang dengan orang lain minimall 1,6 meter dan wajib mengikuti prosedur pemerintah

Mari cegah penyebaran COVID-19.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,667,521,116 Rp2,371,216,963
70.32%
Belanja
Rp2,322,079,837 Rp2,707,220,026
85.77%
Pembiayaan
Rp0 Rp-356,123,953
0%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp78,033,494 Rp70,000,000
111.48%
Hasil Aset Desa
Rp45,326,130 Rp47,885,230
94.66%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp108,423,216 Rp123,760,000
87.61%
Dana Desa
Rp1,214,598,000 Rp1,214,598,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp111,725,080 Rp124,348,182
89.85%
Alokasi Dana Desa
Rp56,355,812 Rp732,625,551
7.69%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp50,000,000 Rp50,000,000
100%
Bunga Bank
Rp134,644 Rp7,000,000
1.92%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp2,924,740 Rp1,000,000
292.47%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,248,685,587 Rp1,585,480,270
78.76%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp437,426,900 Rp460,987,120
94.89%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp254,465,000 Rp270,655,000
94.02%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp257,652,350 Rp264,342,000
97.47%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp123,850,000 Rp125,755,636
98.48%