You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan MARGOSARI
Kalurahan MARGOSARI

Kap. Pengasih, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KALURAHAN MARGOSARI KAPANEWON PENGASIH KABUPATEN KULON PROGO

Pengumuman Pendaftaran Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) untuk periode Mei s.d September 2021

Administrator 17 Mei 2021 Dibaca 1.820 Kali
Pengumuman Pendaftaran Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) untuk periode Mei s.d September 2021

PENGUMUMAN
NOMOR : 518 / 0618
PROGRAM BANTUAN BAGI PELAKU USAHA MIKRO (BPUM)
TAHUN 2021


Berdasarkan Surat Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 171/SM/III/2021 tanggal 23 Maret 2021 perihal Pemberitahuan Program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), bersama ini kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Pelaku Usaha Mikro di Kabupaten Kulon Progo hal-hal sebagai berikut :
1. Telah terbit Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 18 Maret 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


2. Kriteria Penerima Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Kabupaten Kulon Progo Tahun 2021 adalah sebagai berikut :
a. Warga Kabupaten Kulon Progo
b. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kabupaten Kulon Progo
c. Bukan Aparatur Sipil Negara, TNI, POLRI, pegawai BUMN atau pegawai BUMD
d. Pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
e. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa/Lurah


3. Pendaftaran Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) untuk periode Mei s.d September 2021 diperuntukan bagi Pelaku Usaha Mikro yang belum mendaftar pada bulan April 2021. Pelaksanaan pendaftaran BPUM untuk periode Mei s.d September 2021 dilaksanakan sampai dengan
15 September 2021 atau sampai dengan waktu berdasarkan ketentuan dan kebijakan Kementerian Koperasi dan UKM. Pendaftaran BPUM hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali per orang dalam setahun.


4. Tata Cara Pengajuan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Kabupaten Kulon Progo untuk
periode Mei s.d September 2021 adalah sebagai berikut :
a. Pemohon
wajib mendaftar online melalui link Dinas Koperasi UKM Kabupaten Kulon Progo : http://bit.ly/bpum2021_kulonprogo yang dapat diakses sampai dengan tanggal 15 September 2021 pukul 15.00 WIB. Dinas Koperasi UKM Kabupaten Kulon Progo sebagai satu pintu Pendaftaran BPUM Kabupaten Kulon Progo Tahun 2021.

b. Pendaftaran melalui link tersebut di atas dengan cara mengisi data pemohon antara lain :

  • Nomor KTP Elektronik (16 digit)
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nama sesuai KTP Elektronik
  • Tanggal Lahir
  • Jenis Kelamin
  • Alamat Lengkap sesuai KTP Elektronik
  • Alamat Lengkap Tempat Berusaha
  • Bidang Usaha
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa/Lurah
  • Nomor Telepon Seluler (Jika tidak memiliki dapat mencantumkan nomor telepon seluler anggota keluarga yang dapat dihubungi secara langsung, melalui sms
    atau whatsapp)
  • Upload bukti dokumen pendukung berupa foto KTP Elektonik, foto KK, foto NIB atau SKU dan foto usaha atau foto produk usaha yang sesuai dengan NIB atau SKU yang dimiliki.

5. Penetapan Pelaku Usaha Mikro yang akan menerima dana BPUM dilakukan oleh Kementerian Koperasi UKM RI. Sedangkan Dinas Koperasi UKM Kabupaten/Kota bertugas menghimpun serta memverifikasi data usulan dari pemohon berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM dan Juklak dan selanjutnya menyampaikan data usulan tersebut ke Dinas Koperasi UKM Provinsi. Selanjutnya Dinas Koperasi UKM Provinsi melanjutkan data usulan
tersebut ke Kementerian Koperasi UKM RI untuk divalidasi akhir, ditetapkan sebagai penerima BPUM dan disalurkan ke penerima BPUM melalui bank/lembaga penyalur yang ditunjuk. Pemohon yang dinyatakan sebagai penerima BPUM akan dihubungi oleh bank/lembaga penyalur untuk proses penyerahan dana BPUM.


6. Pendaftaran tidak dipungut biaya apapun dan dihimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala macam bentuk penyalahgunaan / penipuan yang mengatasnamakan Program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM)


Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk diketahui, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

"Sangat membantu pelaku usaha kecil
Nurrohman Akhid Alkhafi 17 Mei 2021
"Bisa membantu meringankan beban ekonomi
PARYONO IRIYANTO 17 Mei 2021
"Bisa membantu meringankan modal untuk pelaku usaha kecil
Dian Lorenta 21 Mei 2021
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp56,490,456 Rp2,371,216,963
2.38%
Belanja
Rp55,376,601 Rp2,657,340,916
2.08%
Pembiayaan
Rp0 Rp-356,123,953
0%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp0 Rp70,000,000
0%
Hasil Aset Desa
Rp0 Rp47,885,230
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp0 Rp123,760,000
0%
Dana Desa
Rp0 Rp1,214,598,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0 Rp124,348,182
0%
Alokasi Dana Desa
Rp56,355,812 Rp732,625,551
7.69%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp0 Rp50,000,000
0%
Bunga Bank
Rp134,644 Rp7,000,000
1.92%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp0 Rp1,000,000
0%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp55,376,601 Rp1,434,399,880
3.86%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp0 Rp293,611,800
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp0 Rp539,231,600
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp264,342,000
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp0 Rp125,755,636
0%