You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan MARGOSARI
Kalurahan MARGOSARI

Kap. Pengasih, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KALURAHAN MARGOSARI KAPANEWON PENGASIH KABUPATEN KULON PROGO

PENGUMUMAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN DUKUH KEMIRI DAN JAGABAYA KALURAHAN MARGOSARI TAHUN 2021

Administrator 18 Juni 2021 Dibaca 2.114 Kali
PENGUMUMAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN DUKUH KEMIRI DAN JAGABAYA  KALURAHAN MARGOSARI TAHUN 2021

TIM PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PAMONG KALURAHAN MARGOSARI KAPANEWON PENGASIH KABUPATEN KULON PROGO

Alamat: Komplek Kantor Kalurahan MargosariJl.K.R.T.Kertodiningrat No.1,Margosari, Pengasih,KulonProgo 55651

 

 

Nomor

:

03/TP3M/VI/2021

Kepada

Sifat

:

Segera

Yth. Warga masyarakat Kalurahan Margosari Kapanewon Pengasih

Lampiran

:

-

Kabupaten Kulon Progo

Perihal

:

PENJARINGAN DAN PENYARINGAN DUKUH KEMIRI DAN JAGABAYA KALURAHAN MARGOSARI TAHUN 2021

di Tempat

 

Bahwa  dalam  rangka  pengisian  jabatan  Dukuh Kemiri dan Jagabaya Kalurahan Margosari Tahun 2021,  maka Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Margosari Kapanewon Pengasih Kabupaten Kulon Progo membuka kesempatan bagi Warga Kalurahan Margosari yang memenuhi syarat untuk menjadi Bakal Calon Dukuh Kemiri dan Jagabaya dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada pengumuman ini.

 

  1. PERSYARATAN UMUM
    1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
    3. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
    4. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada tanggal terakhir pendaftaran;
    5. penduduk Padukuhan setempat untuk Dukuh, terhitung sejak diterimanya berkas lamaran oleh Tim yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan/atau Kartu Tanda Penduduk;
    6. tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
    7. berbadan sehat;
    8. berkelakuan baik, jujur dan adil;
    9. tidak pernah berstatus sebagai Lurah;
    10. tidak sedang menjabat sebagai Pamong Kalurahan dengan masa pengabdian sama dengan atau paling kurang dari 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
    11. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
    12. tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
    13. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    14. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
    15. sanggup melaksanakan tugas sebagai Pamong Kalurahan paling kurang selama 5 (lima) tahun sejak
    16. Dukuh sanggup bertempat tinggal di Padukuhan wilayah kerjanya selama menjabat; dan
    17. Bakal Calon Dukuh harus mendapat dukungan paling kurang 20 % (dua puluh persen) dari jumlah warga Padukuhan yang mempunyai hak pilih atau usulan dari warga berdasarkan musyawarah Padukuhan.

 

  1. KELENGKAPAN PERSYARATAN ADMINISTRASI

Kelengkapan persyaratan administrasi pendaftaran Pamong Kalurahan adalah sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan menjadi Pamong Kalurahan dibuat oleh yang bersangkutan ditulis tangan menggunakan tinta hitam di atas kertas segel / bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu) ditujukan kepada Lurah melalui Tim; contoh terlampir pada Lampiran I;
  2. Surat Pernyataan di atas kertas segel atau bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu) contoh terlampir pada Lampiran II;
  3. fotokopi/salinan Kartu Tanda Penduduk dan/atau fotokopi/salinan Kartu Keluarga (C1) yang dilegalisasi, kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
  4. fotokopi/salinan ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  5. fotokopi/salinan akta kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisasi pejabat berwenang kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
  6. Surat Keterangan dari Pemerintah Kalurahan tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat;
  8. Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah;
  9. Pas foto, warna dan ukuran dengan ukuran  4 x 6  background warna merah sebanyak 6 ( enam ) lembar;
  10. Surat Izin dari pejabat yang berwenang bagi Pamong Kalurahan/ Staf Pamong Kalurahan atau anggota BPK;
  11. Surat Izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah;
  12. Keputusan Lurah tentang pemberhentian bagi anggota Tim;
  13. khusus Bakal Calon Dukuh disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk warga yang mendukung atau Berita Acara musyawarah
  14. Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 format surat sesuai dengan yang disediakan oleh Tim,
  15. Setiap jenis persyaratan yang memerlukan surat pernyataan sebagaimana dimaksud angka 2 dibuat dan ditandatangani yang bersangkutan dan bermaterai cukup.
  16. Fotocopy dokumen pendukung dalam hal pendaftar memiliki pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan atau pengabdian di lembaga kemasyarakatan, sekaligus diserahkan kepada Tim pada saat mendaftar.
  17. Dokumen persyaratan administrasi pendaftaran Bakal Calon yang memerlukan legalisir harus ditandatangani oleh instansi yang mengeluarkan atau pejabat yang berwenang, kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik.
  18. Surat permohonan dan semua berkas lampiran permohonan pencalonan Pamong Kalurahan dimasukkan dalam stopmap folio berwarna kuning untuk Calon Jagabaya dan warna biru untuk calon Dukuh Kemiri dengan mencantumkan nama, alamat serta nomor telepon/hp yang dapat dihubungi pada halaman depan stop map.
  19. Surat permohonan dan semua berkas lampiran permohonan pencalonan Pamong Kalurahan dibuat rangkap 3 dengan ketentuan surat permohonan tandatangan asli.

 

  • JADWAL SELEKSI

Jadwal Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Dukuh Kemiri dan Jagabaya Kalurahan Margosari adalahsebagai berikut :

No

Uraian Kegiatan

Waktu

1

Penerimaan Pendaftaran

21/06/2021 sd 08/07/2021

2

Perpanjangan pendaftaran, bila belum memperoleh 2 calon

09/07/2021 sd 19/07/2021

3

Penelitian Persyaratan Administrasi bakal calon

21/07/2021

4

Penetapan bakal calon

22/07/2021 sd 23/07/2021

5

Penyampaian Keberatan Masyarakat terhadap bakal calon

26/07/2021 sd 28/07/2021

6

Penyampaian Bakal Calon yang berhak mengikuti ujian kepada Lurah untuk dibuatkan Surat Keputusan

29/07/2021

7

Keputusan Lurah tentang Penetapan calon  yang berhak mengikuti ujian

30/07/2021

8

Pembekalan Calon Peserta Ujian dan Penyampaian undangan Ujian

02/08/2021

9

Pelaksanaan Ujian

07/08/2021

10

Pengumuman Hasil Ujian

07/08/2021

11

Pelaksanaan ujian ulang apabila ada nilai tertinggi sama

07/08/2021

 

 

 

Catatan : Jadwa

*) Penerimaan Pendaftaran pada jam 09.00 – 15.00 WIB pada setiap hari kerja

 

  1. KETENTUAN LAIN
  2. Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran langsung di Sekretariat TIM Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Margosari Kapanewon Pengasih Kabupaten Kulon Progo;
  3. Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen yang tidak dapat dibaca dengan jelas. Hal tersebut dapat mengakibatkan peserta tidak lulus administrasi dan merupakan kelalaian peserta;
  4. Untuk mengikuti seluruh seleksi, para pelamar TIDAK DIPUNGUT BIAYA
  5. Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan seleksi dapat menghubungi Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Margosari di Sekretariat Tim pada hari

 

 

 

Ketua TIM,

 

ttd

 MARYANTO

 

 

 

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,667,521,116 Rp2,371,216,963
70.32%
Belanja
Rp2,322,079,837 Rp2,707,220,026
85.77%
Pembiayaan
Rp0 Rp-356,123,953
0%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp78,033,494 Rp70,000,000
111.48%
Hasil Aset Desa
Rp45,326,130 Rp47,885,230
94.66%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp108,423,216 Rp123,760,000
87.61%
Dana Desa
Rp1,214,598,000 Rp1,214,598,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp111,725,080 Rp124,348,182
89.85%
Alokasi Dana Desa
Rp56,355,812 Rp732,625,551
7.69%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp50,000,000 Rp50,000,000
100%
Bunga Bank
Rp134,644 Rp7,000,000
1.92%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp2,924,740 Rp1,000,000
292.47%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,248,685,587 Rp1,585,480,270
78.76%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp437,426,900 Rp460,987,120
94.89%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp254,465,000 Rp270,655,000
94.02%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp257,652,350 Rp264,342,000
97.47%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp123,850,000 Rp125,755,636
98.48%