TIM PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PAMONG KALURAHAN MARGOSARI KAPANEWON PENGASIH KABUPATEN KULON PROGO Alamat: Komplek Kantor Kalurahan MargosariJl.K.R.T.Kertodiningrat No.1,Margosari, Pengasih,KulonProgo 55651 |
Nomor |
: |
03/TP3M/VI/2021 |
Kepada |
Sifat |
: |
Segera |
Yth. Warga masyarakat Kalurahan Margosari Kapanewon Pengasih |
Lampiran |
: |
- |
Kabupaten Kulon Progo |
Perihal |
: |
PENJARINGAN DAN PENYARINGAN DUKUH KEMIRI DAN JAGABAYA KALURAHAN MARGOSARI TAHUN 2021 |
di Tempat |
Bahwa dalam rangka pengisian jabatan Dukuh Kemiri dan Jagabaya Kalurahan Margosari Tahun 2021, maka Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Margosari Kapanewon Pengasih Kabupaten Kulon Progo membuka kesempatan bagi Warga Kalurahan Margosari yang memenuhi syarat untuk menjadi Bakal Calon Dukuh Kemiri dan Jagabaya dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada pengumuman ini.
- PERSYARATAN UMUM
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
- berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada tanggal terakhir pendaftaran;
- penduduk Padukuhan setempat untuk Dukuh, terhitung sejak diterimanya berkas lamaran oleh Tim yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan/atau Kartu Tanda Penduduk;
- tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
- berbadan sehat;
- berkelakuan baik, jujur dan adil;
- tidak pernah berstatus sebagai Lurah;
- tidak sedang menjabat sebagai Pamong Kalurahan dengan masa pengabdian sama dengan atau paling kurang dari 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
- tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
- tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- sanggup melaksanakan tugas sebagai Pamong Kalurahan paling kurang selama 5 (lima) tahun sejak
- Dukuh sanggup bertempat tinggal di Padukuhan wilayah kerjanya selama menjabat; dan
- Bakal Calon Dukuh harus mendapat dukungan paling kurang 20 % (dua puluh persen) dari jumlah warga Padukuhan yang mempunyai hak pilih atau usulan dari warga berdasarkan musyawarah Padukuhan.
- KELENGKAPAN PERSYARATAN ADMINISTRASI
Kelengkapan persyaratan administrasi pendaftaran Pamong Kalurahan adalah sebagai berikut:
- Surat Permohonan menjadi Pamong Kalurahan dibuat oleh yang bersangkutan ditulis tangan menggunakan tinta hitam di atas kertas segel / bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu) ditujukan kepada Lurah melalui Tim; contoh terlampir pada Lampiran I;
- Surat Pernyataan di atas kertas segel atau bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu) contoh terlampir pada Lampiran II;
- fotokopi/salinan Kartu Tanda Penduduk dan/atau fotokopi/salinan Kartu Keluarga (C1) yang dilegalisasi, kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
- fotokopi/salinan ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- fotokopi/salinan akta kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisasi pejabat berwenang kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
- Surat Keterangan dari Pemerintah Kalurahan tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat;
- Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah;
- Pas foto, warna dan ukuran dengan ukuran 4 x 6 background warna merah sebanyak 6 ( enam ) lembar;
- Surat Izin dari pejabat yang berwenang bagi Pamong Kalurahan/ Staf Pamong Kalurahan atau anggota BPK;
- Surat Izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah;
- Keputusan Lurah tentang pemberhentian bagi anggota Tim;
- khusus Bakal Calon Dukuh disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk warga yang mendukung atau Berita Acara musyawarah
- Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 format surat sesuai dengan yang disediakan oleh Tim,
- Setiap jenis persyaratan yang memerlukan surat pernyataan sebagaimana dimaksud angka 2 dibuat dan ditandatangani yang bersangkutan dan bermaterai cukup.
- Fotocopy dokumen pendukung dalam hal pendaftar memiliki pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan atau pengabdian di lembaga kemasyarakatan, sekaligus diserahkan kepada Tim pada saat mendaftar.
- Dokumen persyaratan administrasi pendaftaran Bakal Calon yang memerlukan legalisir harus ditandatangani oleh instansi yang mengeluarkan atau pejabat yang berwenang, kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik.
- Surat permohonan dan semua berkas lampiran permohonan pencalonan Pamong Kalurahan dimasukkan dalam stopmap folio berwarna kuning untuk Calon Jagabaya dan warna biru untuk calon Dukuh Kemiri dengan mencantumkan nama, alamat serta nomor telepon/hp yang dapat dihubungi pada halaman depan stop map.
- Surat permohonan dan semua berkas lampiran permohonan pencalonan Pamong Kalurahan dibuat rangkap 3 dengan ketentuan surat permohonan tandatangan asli.
- JADWAL SELEKSI
Jadwal Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Dukuh Kemiri dan Jagabaya Kalurahan Margosari adalahsebagai berikut :
No |
Uraian Kegiatan |
Waktu |
1 |
Penerimaan Pendaftaran |
21/06/2021 sd 08/07/2021 |
2 |
Perpanjangan pendaftaran, bila belum memperoleh 2 calon |
09/07/2021 sd 19/07/2021 |
3 |
Penelitian Persyaratan Administrasi bakal calon |
21/07/2021 |
4 |
Penetapan bakal calon |
22/07/2021 sd 23/07/2021 |
5 |
Penyampaian Keberatan Masyarakat terhadap bakal calon |
26/07/2021 sd 28/07/2021 |
6 |
Penyampaian Bakal Calon yang berhak mengikuti ujian kepada Lurah untuk dibuatkan Surat Keputusan |
29/07/2021 |
7 |
Keputusan Lurah tentang Penetapan calon yang berhak mengikuti ujian |
30/07/2021 |
8 |
Pembekalan Calon Peserta Ujian dan Penyampaian undangan Ujian |
02/08/2021 |
9 |
Pelaksanaan Ujian |
07/08/2021 |
10 |
Pengumuman Hasil Ujian |
07/08/2021 |
11 |
Pelaksanaan ujian ulang apabila ada nilai tertinggi sama |
07/08/2021 |
Catatan : Jadwa
*) Penerimaan Pendaftaran pada jam 09.00 – 15.00 WIB pada setiap hari kerja
- KETENTUAN LAIN
- Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran langsung di Sekretariat TIM Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Margosari Kapanewon Pengasih Kabupaten Kulon Progo;
- Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen yang tidak dapat dibaca dengan jelas. Hal tersebut dapat mengakibatkan peserta tidak lulus administrasi dan merupakan kelalaian peserta;
- Untuk mengikuti seluruh seleksi, para pelamar TIDAK DIPUNGUT BIAYA
- Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan seleksi dapat menghubungi Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Margosari di Sekretariat Tim pada hari
Ketua TIM,
ttd
MARYANTO