You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan MARGOSARI
Kalurahan MARGOSARI

Kap. Pengasih, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KALURAHAN MARGOSARI KAPANEWON PENGASIH KABUPATEN KULON PROGO

Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil soal Pencatatan Nama Minimal Dua Kata

Administrator 24 Mei 2022 Dibaca 988 Kali
Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil soal Pencatatan Nama Minimal Dua Kata

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik. 

"Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan," papar Dirjen Zudan di Jakarta, Senin (23/5/2022).

Selain itu, memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Dirjen Zudan memang sangat bersemangat menyosialisasikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini. 

Dirinya menekankan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata," jelasnya.

Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya. Zudan memberi contoh saat pendaftaran sekolah.

Ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya. 

"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," tukasnya.

Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan. 

Alasan minimal dua kata adalah lebih dini dan lebih awal memikirkan, mengedepankan  masa depan anak, contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya. 

 

Sumber

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp56,490,456 Rp2,371,216,963
2.38%
Belanja
Rp55,376,601 Rp2,657,340,916
2.08%
Pembiayaan
Rp0 Rp-356,123,953
0%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp0 Rp70,000,000
0%
Hasil Aset Desa
Rp0 Rp47,885,230
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp0 Rp123,760,000
0%
Dana Desa
Rp0 Rp1,214,598,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0 Rp124,348,182
0%
Alokasi Dana Desa
Rp56,355,812 Rp732,625,551
7.69%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp0 Rp50,000,000
0%
Bunga Bank
Rp134,644 Rp7,000,000
1.92%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp0 Rp1,000,000
0%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp55,376,601 Rp1,434,399,880
3.86%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp0 Rp293,611,800
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp0 Rp539,231,600
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp264,342,000
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp0 Rp125,755,636
0%