SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KALURAHAN MARGOSARI KAPANEWON PENGASIH KABUPATEN KULON PROGO

Artikel

TATACARA PENGAJUAN REKOMENDASI TEMPAT PENJUALAN ATAU TEMPAT PEMOTONGAN HEWAN KURBAN

19 Juni 2023  Administrator  832 Kali Dibaca  Berita Lokal

Berdasar Surat Edaran Nomor 524/1287 tentang Tatacara Pengajuan Rekomendasi Tempat Penjualan atau Tempat Pemotongan Hewan Kurban dalam Pencegahan Penularan Penyakit Kulit Berbenjol Lumpy Skin Disesase (LSD) dan Kewaspadaan terhadap Penyakit Pestis Des Petits Ruminants (PPR) di Kabupaten Kulon Progo Tahun 2023. Terdapat dua metode yang dapat digunakan untuk pengajuan Rekomendasi yaitu online dan offline/non online. Untuk tata cara online ada sebagai berikut:

  1. Pemohon membuka aplikasi TaniKu melalui kulonprogokab.go.id (paling lambat 23 Juni 2023).
  2. Pilih fitur Aplikasi TaniKu dengan mengklik Qurban Online New.
  3. Pemohon yang akan mengajukan rekomendasi tempat penjualan hewan qurban mengklik nomor 1, sedangkan pemohon yang akan mengajukan rekomendasi tempat pemotongan hewan qurban mengklik nomor 2.
  4. Mengisi Formulir Pengajuan Surat Rekomendasi.
  5. Download dan cetak:
    • Formulir 1.a untuk Pemohon Rekomendasi Tempat Penjualan Hewan Qurban.
    • Formulir 1.b untuk Pemohon Rekomendasi Tempat Pemotongan Hewan Qurban.
    • Formulir 2 Surat Pernyataan Tempat Penjualan.
    • Ketiga Form di atas diisi lengkap, dibubuhi tanda tangan, dan khusus bagi penjual hewan form tersebut discan/foto lalu diupload di link yang suah
  1. Kirim Pengajuan.
  2. Berkas yang sudah lengkap akan diverifikasi oleh Petugas Dinas Pertanian dan Pangan.
  3. Surat rekomendasi yang sudah terbit bisa didownload di aplikasi TaniKu kemudian dicetak/diprint secara mandiri oleh pemohon.

 

Sedangkan, untuk metode offline/non online/manual adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon datang ke Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) setempat. UPT Yankeswan Wilayah Selatan yang beralamat di Jalan Kawijo No : 12, Pengasih/sebelah Utara SMKN 1 Pengasih (untuk pemohon dari Kapanewon Temon, Wates, Panjatan, Galur, Pengasih, dan Lendah)
  2. Fotocopy formulir yang sudah tersedia atau meminta file formulir (PDF) dikirim ke HP pemohon dan dicetak mandiri.
  3. Mengisi semua formulir yang tersedia dan dibubuhi tanda tangan.
  4. Menyerahkan formulir yang sudah terisi ke Puskeswan atau UPT Yankeswan sesuai domisili pemohon.
  5. Permohonan akan diverifikasi oleh petugas Dinas Pertanian dan Pangan.
  6. Surat rekomendasi dapat diambil di UPT Yankeswan Wilayah Selatan yang beralamat di Jalan Kawijo No : 12, Pengasih/sebelah Utara SMKN 1 Pengasih (untuk pemohon dari Kapanewon Pengasih, Lendah, Galur, Panjatan, Wates dan Temon).

Jadwal Pengajuan Rekomendasi:

  • Pendaftaran Manual: 19 Juni - 23 Juni 2023
  • Pendaftaran online: 19 Juni - 23 Juni 2023
  • Verifikasi: 19 Juni - 24 Juni 2023
  • Penerbitan Rekomendasi: 19 Juni – 26 Juni 2023
;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

05 Maret 2019 | 77.069 Kali
Profil Wilayah Desa
05 Maret 2019 | 76.195 Kali
Sejarah Desa
05 Maret 2019 | 75.759 Kali
Pemerintah Kalurahan Margosari
05 Maret 2019 | 75.492 Kali
Data Desa
29 Maret 2019 | 75.419 Kali
Maklumat PPID
22 Januari 2019 | 75.418 Kali
Visi Misi
29 Maret 2019 | 75.347 Kali
Mekanisme Layanan

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Alamat
Desa : Margosari
Kecamatan : Pengasih
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos :
Telepon :
Email :

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 2,994
    Kemarin : 3,358
    Total Pengunjung : 41,451
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0