KINGKONG MAS (Keterbukaan Informasi Tugas dan Kinerja Pamong Margosari) adalah Inovasi yang digagas oleh Pemerintah Kalurahan Margosari dengan tujuan untuk Meningkatkan Kinerja Aparatur Pemerintah Kalurahan sesuai Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan di Kabupaten Kulon Progo. Dasar dari implementasi inovasi ini adalah:
- Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2019 tentang Jam Kerja Kantor Kalurahan dan Cuti Aparatur Pemerintah Kalurahan;
- Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan;
- Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 61 Tahun 2019 tentang Penghasilan, Tunjangan, dan Penghargaan Purna Tugas Bagi Aparatur Penyelenggara Pemerintahan Kalurahan;
- Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pendayagunaan Aparatur Pemerintah Kalurahan.
Perubahan yang sangat dinamis yang berlangsung sangat cepat adalah sebuah keniscayaan yang berlaku bagi semua, tidak terkecuali lembaga pemerintahan. Pemerintah Kalurahan merujuk pada lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab atas administrasi dan pelayanan masyarakat di tingkat desa/kalurahan. Kalurahan merupakan unit pemerintahan terkecil di Indonesia dan berada di bawah Kapanewon. Pemerintah Kalurahan memiliki peran penting dalam mengelola urusan pemerintahan di tingkat lokal, menjalankan kebijakan pemerintah, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pamong Kalurahan adalah sumber daya vital dalam pelaksanaan kegiatan di kalurahan. Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dapat berpindah tugas, pamong kalurahan adalah bekerja di Pemerintah Kalurahan bekerja ditempat yang sama dan dalam waktu yang sangat lama, bahkan sampai purna tugas. Disisi lain, pamong kalurahan juga tidak mempunyai jenjang karir baik golongan, pangkat, maupun masa kerja dalam perhitungan gaji/penghasilan tetap. Hal ini adalah beberapa alasan yang secara faktual ada dan menjadi penyebab pamong kalurahan menjadi seakan-akan tidak mempunyai motivasi yang lebih dalam melaksanakan ketugasan dan peningkatan kinerja maupun memenuhi ketentuan kehadiran sesuai aturan jam kerja pamong. Memang tidak semua, tapi fenomena ini adalah fakta dilapangan dan menjadi ketimpangan antara PNS dan Pamong Kalurahan. Sebagai contoh acara BIMTEK (Bimbingan Teknis) Pamong Kalurahan dalam Penyusunan APBKAL (Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah Kalurahan), diikuti oleh pamong semata-mata untuk memenuhi undangan kegiatan tersebut. Sertifikat atau sejenisnya yang diterbitkan setelah acara tersebut tidak bisa dimanfaatkan sama sekali oleh pamong kalurahan yang mengikutinya, baik untuk melengkapi administrasi jabatan, kenaikan pangkat, maupun laporan pelaksanaan kegiatan.
Berawal dari kegelisahan itu, Pemerintah Kalurahan Margosari membuat inovasi yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja pamong kalurahan. Dari kinerja yang dilaksanakan dalam satu bulan, Pamong Kalurahan akan menerima reward (penghargaan) berupa Tunjaangan Kinerja sesuai dengan ketercapaian kinerja masing-masing.
"mantap, semoga semakin maju