SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KALURAHAN MARGOSARI KAPANEWON PENGASIH KABUPATEN KULON PROGO

Artikel

Percepatan Izin Gubernur

01 Mei 2024  Administrator  1.495 Kali Dibaca 

Mendasar pada ketentuan Pasal 33 Peraturan Gubernur (Pergub) No. 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan, Pengguna Lain (dalam hal ini Instansi Pemerintah Kabupaten Kulon Progo/OPD sebagai Pemanfaat) dapat menyewa Tanah Kalurahan setelah mendapatkan:

1. izin tertulis dari Kasultanan atau Kadipaten; dan 
2. izin Gubernur

 

Sehubungan dengan hal tersebut, maka dilaksanakan Kegiatan Percepatan Permohonan Izin Gubernur dengan informasi Tanah Kalurahan Margosari yang digunakan oleh Instansi Pemerintah Kabupaten Kulon Progo sebagai berikut:

 

dan Rancangan Time Schedule Percepatan Permohonan Izin Gubernur sebagai berikut:

 

 

Daftar Tanah Kalurahan Margosari yang Digunakan untuk Non Pertanian

Screenshot 2024-05-29 013712

Screenshot 2024-05-29 013736

 

Gambar Lokasi Alas Hak/Sertifikat Hak Pakai (SHP) dapat diunduh melaui laman berikut:

https://margosari-kulonprogo.desa.id/index.php/artikel/2024/5/1/unduh-gambar-lokasi-hasil-verifikasi

 

OPD/Instansi Pemerintah Kabupaten Kulon Progo mengajukan Permohonan Sewa Tanah Kalurahan kepada Lurah, disertai dokumen lampiran permohonan yang dapat diunduh secara langsung melalui tautan berkut:

https://bit.ly/IzinGubernur-Kekancingan

 

Unduh Lampiran:

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Alamat
Desa : Margosari
Kecamatan : Pengasih
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos :
Telepon :
Email :

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 2,845
    Kemarin : 3,358
    Total Pengunjung : 41,302
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0