You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Margosari
Logo Desa Margosari
Margosari

Kec. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KALURAHAN MARGOSARI KAPANEWON PENGASIH KABUPATEN KULON PROGO

Percepatan Izin Gubernur

Administrator 01 Mei 2024 Dibaca 1.645 Kali

Mendasar pada ketentuan Pasal 33 Peraturan Gubernur (Pergub) No. 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan, Pengguna Lain (dalam hal ini Instansi Pemerintah Kabupaten Kulon Progo/OPD sebagai Pemanfaat) dapat menyewa Tanah Kalurahan setelah mendapatkan:

1. izin tertulis dari Kasultanan atau Kadipaten; dan 
2. izin Gubernur

 

Sehubungan dengan hal tersebut, maka dilaksanakan Kegiatan Percepatan Permohonan Izin Gubernur dengan informasi Tanah Kalurahan Margosari yang digunakan oleh Instansi Pemerintah Kabupaten Kulon Progo sebagai berikut:

 

dan Rancangan Time Schedule Percepatan Permohonan Izin Gubernur sebagai berikut:

 

 

Daftar Tanah Kalurahan Margosari yang Digunakan untuk Non Pertanian

Screenshot 2024-05-29 013712

Screenshot 2024-05-29 013736

 

Gambar Lokasi Alas Hak/Sertifikat Hak Pakai (SHP) dapat diunduh melaui laman berikut:

https://margosari-kulonprogo.desa.id/index.php/artikel/2024/5/1/unduh-gambar-lokasi-hasil-verifikasi

 

OPD/Instansi Pemerintah Kabupaten Kulon Progo mengajukan Permohonan Sewa Tanah Kalurahan kepada Lurah, disertai dokumen lampiran permohonan yang dapat diunduh secara langsung melalui tautan berkut:

https://bit.ly/IzinGubernur-Kekancingan

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan