Pada hari ini, Rabu 15 Mei 2024, diadakan musyawarah dan koordinasi penentuan harga sewa kios dan pasar yang bertempat di Aula Kalurahan Margosari. Acara ini dihadiri oleh sejumlah sejumlah pamong kalurahan dan badang permusyawaratan kalurahan, termasuk lurah dan pamong, serta ketua dan anggota badan permusyawaratan kalurahan. Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memastikan kesepakatan yang adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertemuan dibuka oleh Lurah Margosari yang memberikan sambutan serta menjelaskan tujuan dari pertemuan ini. Beliau menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah kalurahan, BPK dan para pedagang untuk menciptakan lingkungan penyewa, pedagang pasar yang kondusif dan menguntungkan bagi semua. Lurah juga menggarisbawahi bahwa penentuan harga sewa harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta biaya operasional yang harus ditanggung oleh pihak pengelola pasar dan Pemerintah Kalurahan Margosari, termasuk dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Kalurahan (PAK)
Setelah sambutan dari lurah, diskusi dilanjutkan dengan presentasi oleh pemaparan rincian kondisi harga sewa menyewa kios dan kios pasar oleh Pemerintah Kalurahan Margosari. Dijelaskan pula, komponen-komponen yang mempengaruhi penentuan harga sewa, seperti biaya perawatan fasilitas, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P-2), mekanisme sewa yang digunakan merupakan bangun guna serah ataupun hanya sewa tanah saja. Selain itu juga disampaikan hasil pertemuan antara Pemerintah Kalurahan dan Penyewa yang sudah dilaksanakan sebelumnya sebagai bahan pertimbangan. Presentasi ini kemudian dilanjutkan dengan diskusi dimana para peserta pertemuan diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan mereka.
Sesi tanya jawab berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan dan usulan dari Pemerintah Kalurahan maupun BPK. Mereka menyuarakan harapan agar harga sewa yang ditetapkan dapat terjangkau namun tetap memastikan kualitas fasilitas pasar terjaga sekaligus dapat meningkat PAK Kalurahan.
Pada akhir pertemuan, diputuskan bahwa akan dilaksanakan kembali pertemuan untuk melakukan pembahasan lanjutan dari pemerintah kalurahan maupun BPK untuk merumuskan harga sewa yang final. Pembahasan ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat untuk memastikan semua masukan dan usulan dapat dipertimbangkan secara menyeluruh. Dengan adanya musyawarah ini, diharapkan tercipta kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak, sehingga Kios dan Pasar Margosari dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.