
Kalurahan Margosari bersama 50 (Lima Puluh) kalurahan lain di Daerah Istimewa Yogyakarta ditunjuk oleh Gubernur untuk menjadi Peladi Makarti. Berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 325/KEP/2024 tertanggal 20 Agustus 2024 tentang Penetapan Kalurahan dengan Pelayanan Ketenagakerjaan (Peladi Makarti) Tahun 2024, Kalurahan Margosari memiliki tugas untuk memberikan pelayanan ketenagakerjaan anatara lain: a) antar kerja; b) pelindungan pekerja migran Indonesia; c) perluasan kesempatan kerja; d) peningkatan kesempatan kerja; e) pembinaan hubungan industrial; f) norma ketenagakerjaan dan K3; dan g) jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini diampu oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan ketenagakerjaan di tingkat kalurahan dengan menyediakan akses informasi yang lebih baik mengenai berbagai layanan ketenagakerjaan.
Program ini diharapkan dapat mengurangi tingkat pengangguran di tingkat kalurahan dan menjadi jembatan antara program-program pemerintah pusat dan daerah dengan Masyarakat setempat. Selanjutnya, bagi warga Masyarakat yang menghendaki atau membutuhkan terkait dengan informasi lowongan pekerjaan, jaminan sosial ketenagakerjaan, perlindungan pekerja migran, dan lain-lain bisa langsung datang ke Kantor Kalurahan Margosari untuk bertemu dengan petugas Peladi Makarti.