Berikut adalah syarat-syarat yang harus di bawa ke Pelayanan Pemerintah Desa Margosari untuk mengurus surat pengantar nikah :
- Surat Pengantar dari Pedukuhan
- Fotokopi Kartu Keluarga calon mempelai putra dan putri
- Fotokopi KTP calon mempelai putra dan putri
- Fotokopi KTP 2 Orang Saksi
- Fotokopi Akta Kelahiran putra dan putri
- Pas foto calon mempelai putra dan putri ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar dan ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar,semua background biru.
Bagi Duda/Janda :
- Melampirkan fotokopi akta cerai atau,
- Melampirkan FC akta kematian istri/suami sebelumnya.
Tambahan :
Untuk calon Mempelai Putri
- Membawa surat pengantar menikah dari pihak calon mempelai Putra.
- Cek Kesehatan dari puskesmas
- Datang bersama Wali Nikah
- Untuk Mempelai putri yang merupakan anak pertama , di lampirkan fotokopi akta/buku nikah orang tua