You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Margosari
Logo Desa Margosari
Margosari

Kec. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KALURAHAN MARGOSARI KAPANEWON PENGASIH KABUPATEN KULON PROGO

HASIL PELAKSANAAN UJIAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PAMONG KALURAHAN MARGOSARI

Administrator 30 November 2022 Dibaca 1.129 Kali
HASIL PELAKSANAAN UJIAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PAMONG KALURAHAN MARGOSARI

Minggu, 27 November 2022 bertempat di SMA Negeri 1 Pengasih telah dilaksanakan Ujian Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Margosari. Formasi yang dibuka  pada pengisian kali ini adalah Jabatan Panata Laksana sarta Pangripta dan Dukuh Karangtengah Lor. Diikuti sebanyak 16 orang peserta untuk Jabatan Panata Laksana sarta Pangripta dan 3 orang peserta untuk Jabatan Dukuh Karangtengah Lor. Adapun dalam proses seleksi ini dilaksanakan oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Margosari yang bekerjasama dengan Pihak Ketiga dalam hal pembuatan soal ujian, dalam hal ini adalah CV. Yustisia Dhatri Amarta. Proses Ujian berlangsung dengan aman, sukses dan lancar.

Setelah dilaksanakan seleksi  dan ujian didapatkan hasil sebagai berikut: Ilma Wulan Ramadani memperoleh nilai tertinggi untuk pengisian pada Jabatan Panata Laksana sarta Pangripta dengan memperoleh nilai total 71,30, dan Merwan Adi Widanto memperoleh nilai tertinggi untuk pengisian pada Jabatan Dukuh Karangtengah Lor dengan memperoleh nilai total 65,05.

Setelah ini, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pamong Kalurahan dan Peraturan Bupati  Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pamong Kalurahan, bahwa setelah menerima laporan hasil pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan berupa Calon yang dimintakan rekomendasi, Lurah berkonsultasi kepada Panewu atas nama Bupati dengan menyampaikan hasil pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan  untuk mendapat rekomendasi. Rekomendasi tertulis Panewu berupa persetujuan menjadi dasar bagi Lurah untuk menerbitkan Keputusan Lurah tentang Pengangkatan Pamong Kalurahan.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan