Berita Desa
-
. ...
-
Pisah sambut Bapak Babinsa Serma Budi Prasetyo yang akan pindah tugas ke Kalurahan Pengasih, selanjutnya untuk Babinsa Margosari akan digantikan oleh Serda Gunarko ...
-
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 65/KEP/2020 tentang status tanggap darurat bencana COVID19 di DIY, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan beberapa hal berikut ini:
1. Menyatakan bahwa status tanggap darurat bencana COVID-19 di DIY ditetapkan mulai tanggal 20 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020
2. Status tanggap darurat bencana pada poin satu dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan situasi yang terjadi
3. Menugaskan kepada Wakil Gubernur DIY untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani ...
-
Tahun ini pemerintah akan melakukan Sensus Penduduk. Berbeda dari sensus yang sudah dilakukan, tahun ini Badan Pusat Statistik mencoba metode input data online.Sensus online sendiri telah dilakukan sejak Sabtu 15 Maret yang lalu, hingga 31 Maret 2020 mendatang. Sementara itu di bulan Juli sensus penduduk dengan cara yang lama alias wawancara rumah ke rumah.
Lalu bagaimana cara untuk melakukan input data sensus online?Sebelum melakukan pengisian data, siapkan terlebih dahulu Kartu Keluarga/KTP/buku nikah/dokumen cerai/surat keterangan kematian, ...
-
PEMBERITAHUAN
Mendasari Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor : 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah pada tanggal 16 Desember 2019 dan untuk meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil bagi penduduk Kabupaten Kulon Progo, maka dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.Bahwa terhitung mulai tanggal 16 Desember 2019 pendaftaran dan pelaporan kependudukan dan pencatatan sipil bagi penduduk Kabupaten Kulon Progo tidak dikenakan ...
-
PENGUMUMAN
No. : 12 / Pan.BPD / XI / 2019
DAFTAR PEMILIH SEMENTARA (DPS)
PEMILIHAN KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
UNSUR KETERWAKILAN PEREMPUAN TAHUN 2019
Bagi warga masyarakat Desa Margosari ( Perempuan ) yang pada tanggal 22 Desember 2019 Genap berumur minimal 17 tahun atau sudah pernah menikah dan belum masuk dalam daftar tersebut bisa menghubungi Bapak/Ibu Dukuh setempat untuk mendaftarkan diri dengan membawa fotokopi KTP
Pendaftaran diterima oleh Bapak/Ibu Dukuh paling lambat hari Minggu, 8 desember 2019
DPS per ...
-
BERITA ACARA PENETAPAN CALON ANGGOTA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nomor : 07 / PAN-BPD-TK DESA / XI / 2019
=====Pada hari ini Kamis tanggal Empat Belas Bulan November Tahun Dua Ribu Sembilan Belas dilaksanakan Penetapan Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa setelah sebelumnya dilakukan penelitian syarat administrasi dan diumumkan untuk menerima masukan dari masyarakat sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Peraturan Bupati ...
-
JADWAL PERTANDINGAN MARS 57 MARGOSARI
KOMPETISI DIVISI UTAMA
ASKAB PSSI KULON PROGO TAHUN 2019
(LAPANGAN MARGOSARI)
NO
HARI, TANGGAL
PERTANDINGAN
1
RABU, 6 NOVEMBER 2019
MARS 57
VS
BATARA
2
KAMIS, 7 NOVEMBER 2019
SGR
VS
PAPAH PUTRA
3
JUMAT, 8 NOVEMBER 2019
ANDALAN
VS
ALASKA
4
SENIN, 11 NOVEMBER 2019
ORGAN
VS
ASRI
5
KAMIS, 14 NOVEMBER 2019
BATARA
VS
PAPAH PUTRA
6
JUMAT, 15 NOVEMBER 2019
ANDALAN
VS
ORGAN
7
SABTU, 16 NOVEMBER 2019
MARS 57
VS
SGR
8
MINGGU, ...
-
PENGUMUMAN
Nomor : 06 / PAN-BPD-TK DESA / XI / 2019
TENTANG
NAMA BAKAL CALON ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DALAM PENGISIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA MARGOSARI
TAHUN 2019
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian, Peresmian, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa, dengan ini Panitia Pengisian BPD tingkat Desa Desa Margosari ...
-
Desa Margosari telah resmi berubah menjadi Kalurahan Margosari Berdasarkan peraturan daerah Kulon Progo 4 tahun 2019 tentang penetapan kalurahan yang di tandatangani oleh Wakil Bupati Kulon Progo, Drs H. Sutedjo pada tanggal 8 Agustus 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua penggunaan nomenklatur Desa menjadi nomenklatur Kalurahan berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Pada peraturan daerah ini di sebutkan bahwa Kalurahan adalah sebutan Desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terdiri ...