Desa Margosari telah resmi berubah menjadi Kalurahan Margosari Berdasarkan peraturan daerah Kulon Progo 4 tahun 2019 tentang penetapan kalurahan yang di tandatangani oleh Wakil Bupati Kulon Progo, Drs H. Sutedjo pada tanggal 8 Agustus 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua penggunaan nomenklatur Desa menjadi nomenklatur Kalurahan berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Pada peraturan daerah ini di sebutkan bahwa Kalurahan adalah sebutan Desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas beberapa padukuhan yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, berkedudukan langsung di bawah Kapanewon.
Sedangkan Kapanewon adalah sebutan Kecamatan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kabupaten.
Baca juga : Inovasi Pendaftaran Pelayanan Online di Puskesmas Pengasih II
Dengan berubahnya Nomenklatur Desa menjadi Kalurahan tersebut maka Organisasi Pemerintahan Desa Margosari juga berubah menjadi Pemerintah Kalurahan yang terdiri dari Lurah dan Pamong Kelurahan, namun Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi, tata kerja, nomenklatur jabatan, kedudukan, fungsi, dan uraian tugas aparatur Pemerintah Kalurahan diatur dengan Peraturan Bupati.