Syarat Surat Keterangan Pindah WNI :
- Surat Pengantar dari Dukuh setempat
- Surat Pengantar Pindah yang diketahui desa dan Kecamatan
- KK lama
- KTP lama
- Surat Kuasa (bagi yang tidak bisa datang sendiri dan Fc KTP yang diberi Kuasa )
Alur Pelayanan Pindah (Keluar) Penduduk :
- Antar Desa dalam satu Kecamatan :
- Datang ke tempat Dukuh untuk mendapatkan surat pengantar
- Persyaratan dan Surat Pengantar diserahkan ke Kantor Desa Margosari
- Mendapatkan Surat Pengantar dari Desa Margosari
- Ke Desa tujuan (dalam satu Kecamatan Pengasih) untuk mendapatkan pengantar
- Ke Kantor Kecamatan Pengasih
- Antar Kecamatan dalam satu Kabupaten :
- Datang ke tempat Dukuh untuk mendapatkan surat pengantar
- Persyaratan dan Surat Pengantar diserahkan ke Kantor Desa Margosari
- Persyaratan dan Surat Pengantar dari Desa Margosari diantar ke Kecamatan Pengasih
- Dari Kecamatan Pengasih meminta pengantar untuk pindah penduduk
- Ke Desa tujuan pindah untuk mendapatkan pengantar ke kecamatan tujuan pindah
- Ke Kecamatan tujuan pindah
- Antar Kabupaten/Provinsi
- Datang ke tempat Dukuh untuk mendapatkan surat pengantar
- Persyaratan dan Surat Pengantar diserahkan ke Kantor Desa Margosari
- Persyaratan dan Surat Pengantar dari Desa Margosari diantar ke Kecamatan Pengasih
- Dari Kecamatan Pengasih meminta pengantar untuk pindah penduduk
- Menuju Kantor Dukcapil Kulon Progo
- Setalah mendapat berkas perpindahkan, menuju ke Dukcapil Tujuan pindah
Syarat Surat Keterangan Pindah Datang WNI :
- Surat Keterangan Pindah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah asal
- Biodata / Kartu Keluarga dari Daerah asal
- KTP/KTP_El dari daerah asal
- Pas Foto Ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
- FC Surat Nikah
- FC Akta Kelahiran
- FC Ijazah terakhir
- FC Kartu Keluarga yang hendak ditumpangi
- Surat Kuasa (bagi yang tidak bisa datang sendiri dan Fc KTP yang diberi Kuasa )
Alur Pelayanan Pindah Datang (Masuk) Penduduk :
- Mengurus Berkas pindah penduduk di daerah asal
- Berkas dari dukcapil asal dibawa ke Dukcapil Kulon Progo
- Berkas dari Dukcapil Kulon Progo diberikan ke Desa Margosari untuk mendapatkan pengantar
- Dari Desa Margosari mendapatkan pengantar untuk ke kecamatan Pengasih
- Ke Kecamatan untuk lapor masuk penduduk, Cetak KK dan KTP
(abs)