You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan MARGOSARI
Kalurahan MARGOSARI

Kap. Pengasih, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KALURAHAN MARGOSARI KAPANEWON PENGASIH KABUPATEN KULON PROGO

PELAYANAN PINDAH – DATANG PENDUDUK

Administrator 24 Juli 2019 Dibaca 2.506 Kali

Syarat Surat Keterangan Pindah WNI :

  • Surat Pengantar dari Dukuh setempat
  • Surat Pengantar Pindah yang diketahui desa dan Kecamatan
  • KK lama
  • KTP lama
  • Surat Kuasa (bagi yang tidak bisa datang sendiri dan Fc KTP yang diberi Kuasa )

 

Alur Pelayanan Pindah (Keluar) Penduduk :

  • Antar Desa dalam satu Kecamatan :
  1. Datang ke tempat Dukuh untuk mendapatkan surat pengantar
  2. Persyaratan dan Surat Pengantar diserahkan ke Kantor Desa Margosari
  3. Mendapatkan Surat Pengantar dari Desa Margosari
  4. Ke Desa tujuan (dalam satu Kecamatan Pengasih) untuk mendapatkan pengantar
  5. Ke Kantor Kecamatan Pengasih

 

  • Antar Kecamatan dalam satu Kabupaten :
  1. Datang ke tempat Dukuh untuk mendapatkan surat pengantar
  2. Persyaratan dan Surat Pengantar diserahkan ke Kantor Desa Margosari
  3. Persyaratan dan Surat Pengantar dari Desa Margosari diantar ke Kecamatan Pengasih
  4. Dari Kecamatan Pengasih meminta pengantar untuk pindah penduduk
  5. Ke Desa tujuan pindah untuk mendapatkan pengantar ke kecamatan tujuan pindah
  6. Ke Kecamatan tujuan pindah

 

  • Antar Kabupaten/Provinsi
  1. Datang ke tempat Dukuh untuk mendapatkan surat pengantar
  2. Persyaratan dan Surat Pengantar diserahkan ke Kantor Desa Margosari
  3. Persyaratan dan Surat Pengantar dari Desa Margosari diantar ke Kecamatan Pengasih
  4. Dari Kecamatan Pengasih meminta pengantar untuk pindah penduduk
  5. Menuju Kantor Dukcapil Kulon Progo
  6. Setalah mendapat berkas perpindahkan, menuju ke Dukcapil Tujuan pindah

 

Syarat Surat Keterangan Pindah Datang WNI :

  • Surat Keterangan Pindah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah asal
  • Biodata / Kartu Keluarga dari Daerah asal
  • KTP/KTP_El dari daerah asal
  • Pas Foto Ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  • FC Surat Nikah
  • FC Akta Kelahiran
  • FC Ijazah terakhir
  • FC Kartu Keluarga yang hendak ditumpangi
  • Surat Kuasa (bagi yang tidak bisa datang sendiri dan Fc KTP yang diberi Kuasa )

 

Alur Pelayanan Pindah Datang (Masuk) Penduduk :

  • Mengurus Berkas pindah penduduk di daerah asal
  • Berkas dari dukcapil asal dibawa ke Dukcapil Kulon Progo
  • Berkas dari Dukcapil Kulon Progo diberikan ke Desa Margosari untuk mendapatkan pengantar
  • Dari Desa Margosari mendapatkan pengantar untuk ke kecamatan Pengasih
  • Ke Kecamatan untuk lapor masuk penduduk, Cetak KK dan KTP

 

(abs)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,667,521,116 Rp2,371,216,963
70.32%
Belanja
Rp2,322,079,837 Rp2,707,220,026
85.77%
Pembiayaan
Rp0 Rp-356,123,953
0%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp78,033,494 Rp70,000,000
111.48%
Hasil Aset Desa
Rp45,326,130 Rp47,885,230
94.66%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp108,423,216 Rp123,760,000
87.61%
Dana Desa
Rp1,214,598,000 Rp1,214,598,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp111,725,080 Rp124,348,182
89.85%
Alokasi Dana Desa
Rp56,355,812 Rp732,625,551
7.69%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp50,000,000 Rp50,000,000
100%
Bunga Bank
Rp134,644 Rp7,000,000
1.92%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp2,924,740 Rp1,000,000
292.47%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,248,685,587 Rp1,585,480,270
78.76%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp437,426,900 Rp460,987,120
94.89%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp254,465,000 Rp270,655,000
94.02%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp257,652,350 Rp264,342,000
97.47%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp123,850,000 Rp125,755,636
98.48%