Menindaklanjuti Surat Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Nomor 470/0165 perihal Pemberitahuan Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Pasal 13 ayat (1) disebutkan KTP-el berbentuk fisik dan/atau digital. Selanjutnya pada ayat (2), KTP-el berbentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Identitas Kependudukan Digital yang merepresentasikan Penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk dan memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan. Jadi Identitas Kependudukan DIgital memuat KTP-el yang berbentuk digital.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) meluncurkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital.id untuk lebih mempermudah masyarakat dalam pelaksanaan transaksi layanan publik. Adapun manfaatnya antara lain: penggunaan lebih simpel, pembuatan lebih cepat, tidak perlu dicetak menggunakan blangko, tidak perlu disimpan di dalam dompet, KTP cukup disimpan di dalam handphone (HP) android atau smartphone, tidak perlu ada fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik, lebih aman dari pemalsuan data penduduk, tidak ada lagi masalah KTP hilang. Identitas Kependudukan Digital IKD diharapkan dapat membuat pelayanan adminduk menjadi semakin mudah, cepat, efektif dan efisien. Identitas Kependudukan Digital juga dapat menghemat anggaran pengadaan blangko KTP-el, ribown, film dan cleaning kit.
Prosedur pendaftaran Identitas Kependudukan Digital adalah sebagai berikut: