Desa Margosari saat ini sudah mengunakan aplikasi SIAK Online untuk pelaporan Kelahiran. Untuk persyaratan dan langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :
3 Produk yang akan di dapatkan :
- Kartu Keluarga (Pembaruan)
- Kutipan Akta Kelahiran
- Kartu Identitas Anak (KIA)
Persyaratan :
- Surat Pengantar dari Desa/RS/Bidan/Fasilitas Kesehatan Lainnya yang sudah menggunakan SIAK online
- Asli Surat Keterangan Kelahiran (F2.01)
- Asli Kartu Keluarga
- Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan yang sudah dilegalisir
- Fotocopy KTP-el Kedua Orangtua
- Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi
Mekanisme Pelaporan :
- Pelapor menyerahkan dokumen persyaratan (nomor 2-6) sebagai bahan entry data di apliaski SIAK yang ada di Desa.
- Pelapor menerima Surat Pengantar dan F2.01 dari Desa.
- Pelapor menyerahkan dokumen melalui loket khusus di Dinas Dukcapil
- Pelapor menandatanganii register Kelahiran.
- Pelapor menerima Kartu Keluarga, Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak.
"Setiap Kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) Hari sejak kelahiran" -Pasal 27 Ayat (1) UU No.24 Tahun 2013-
Untuk Pelaporan Sebelum 60 Hari gratis, namun untuk pelaporan setelah 60 maka akan di kenakan Denda di Dinas Dukcapil
Pelaporan Kelahiran ini juga bisa di lakukan di RSUD Wates dan RSUD Nyi Ageng Serang yang merupakan program dari Dinas Dukcapil yaitu Program BELA AKTAKU ( Begitu Lahir, Akta Kudapat) dengan Persyaratan yang sama namun langsung di laporkan di RSUD tempat kelahiran ( tanpa melalui Desa)