You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan MARGOSARI
Kalurahan MARGOSARI

Kap. Pengasih, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KALURAHAN MARGOSARI KAPANEWON PENGASIH KABUPATEN KULON PROGO

3 in 1 KELAHIRAN

Administrator 20 Juni 2019 Dibaca 2.321 Kali

Desa Margosari saat ini sudah mengunakan aplikasi SIAK Online untuk pelaporan Kelahiran.  Untuk persyaratan dan langkah-langkahnya adalah sebagai berikut : 

3 Produk  yang akan di dapatkan :

  1. Kartu Keluarga (Pembaruan)
  2. Kutipan Akta Kelahiran
  3. Kartu Identitas Anak (KIA)

Persyaratan :

  1. Surat Pengantar dari Desa/RS/Bidan/Fasilitas Kesehatan Lainnya yang sudah menggunakan SIAK online
  2. Asli Surat Keterangan Kelahiran (F2.01)
  3. Asli Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan yang sudah dilegalisir
  5. Fotocopy KTP-el Kedua Orangtua
  6. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi

Mekanisme Pelaporan :

  1. Pelapor menyerahkan dokumen persyaratan (nomor 2-6)  sebagai bahan entry data di apliaski SIAK yang ada di Desa.
  2. Pelapor menerima Surat Pengantar dan F2.01 dari Desa.
  3. Pelapor menyerahkan dokumen melalui loket khusus di Dinas Dukcapil
  4. Pelapor menandatanganii register Kelahiran.
  5. Pelapor menerima Kartu Keluarga, Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak.

"Setiap Kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) Hari sejak kelahiran"  -Pasal 27 Ayat (1) UU No.24 Tahun 2013-

Untuk Pelaporan Sebelum 60 Hari gratis, namun untuk pelaporan setelah 60 maka akan di kenakan Denda di Dinas Dukcapil

Pelaporan Kelahiran ini juga bisa di lakukan dRSUD Wates dan RSUD Nyi Ageng Serang yang merupakan program dari Dinas Dukcapil yaitu Program BELA AKTAKU ( Begitu Lahir, Akta Kudapat) dengan Persyaratan yang sama namun langsung di laporkan di RSUD tempat kelahiran ( tanpa melalui Desa)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,667,521,116 Rp2,371,216,963
70.32%
Belanja
Rp2,322,079,837 Rp2,707,220,026
85.77%
Pembiayaan
Rp0 Rp-356,123,953
0%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp78,033,494 Rp70,000,000
111.48%
Hasil Aset Desa
Rp45,326,130 Rp47,885,230
94.66%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp108,423,216 Rp123,760,000
87.61%
Dana Desa
Rp1,214,598,000 Rp1,214,598,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp111,725,080 Rp124,348,182
89.85%
Alokasi Dana Desa
Rp56,355,812 Rp732,625,551
7.69%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp50,000,000 Rp50,000,000
100%
Bunga Bank
Rp134,644 Rp7,000,000
1.92%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp2,924,740 Rp1,000,000
292.47%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,248,685,587 Rp1,585,480,270
78.76%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp437,426,900 Rp460,987,120
94.89%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp254,465,000 Rp270,655,000
94.02%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp257,652,350 Rp264,342,000
97.47%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp123,850,000 Rp125,755,636
98.48%