“Gunakan hakmu tanpa mengganggu hak orang lain” begitulah salah satu slogan yang menjadi dasar kebijakan ini disepakati bersama. Disisi lain gerakan ini juga sudah mulai diterapkan di beberapa kantor-kantor khususnya di Wilayah Kabuptaen Kulon Progo. Menjadi sangat penting karena bukan hanya perokok itu sendiri yang terkena dampak dari asap rokok, akan tetapi juga perokok pasif yang ada disekitar orang yang sedang merokok itu. Oleh karena itu, mulai tahun 2019 ini disepakati bersama dalam forum Rapat Koordinasi Pemerintah Desa Margosari untuk tidak merokok di dalam Kantor Desa Margosari bagi siapapun. Adapun solusi bagi perangkat desa yang akan merokok sudah disediakan tempat merokok yang berada tepat di sebelah timur Balai Desa Margosari.