Berdasar Surat Edaran Nomor 524/1287 tentang Tatacara Pengajuan Rekomendasi Tempat Penjualan atau Tempat Pemotongan Hewan Kurban dalam Pencegahan Penularan Penyakit Kulit Berbenjol Lumpy Skin Disesase (LSD) dan Kewaspadaan terhadap Penyakit Pestis Des Petits Ruminants (PPR) di Kabupaten Kulon Progo Tahun 2023. Terdapat dua metode yang dapat digunakan untuk pengajuan Rekomendasi yaitu online dan offline/non online. Untuk tata cara online ada sebagai berikut:
- Pemohon membuka aplikasi TaniKu melalui kulonprogokab.go.id (paling lambat 23 Juni 2023).
- Pilih fitur Aplikasi TaniKu dengan mengklik Qurban Online New.
- Pemohon yang akan mengajukan rekomendasi tempat penjualan hewan qurban mengklik nomor 1, sedangkan pemohon yang akan mengajukan rekomendasi tempat pemotongan hewan qurban mengklik nomor 2.
- Mengisi Formulir Pengajuan Surat Rekomendasi.
- Download dan cetak:
-
- Formulir 1.a untuk Pemohon Rekomendasi Tempat Penjualan Hewan Qurban.
- Formulir 1.b untuk Pemohon Rekomendasi Tempat Pemotongan Hewan Qurban.
- Formulir 2 Surat Pernyataan Tempat Penjualan.
- Ketiga Form di atas diisi lengkap, dibubuhi tanda tangan, dan khusus bagi penjual hewan form tersebut discan/foto lalu diupload di link yang suah
- Kirim Pengajuan.
- Berkas yang sudah lengkap akan diverifikasi oleh Petugas Dinas Pertanian dan Pangan.
- Surat rekomendasi yang sudah terbit bisa didownload di aplikasi TaniKu kemudian dicetak/diprint secara mandiri oleh pemohon.
Sedangkan, untuk metode offline/non online/manual adalah sebagai berikut:
- Pemohon datang ke Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) setempat. UPT Yankeswan Wilayah Selatan yang beralamat di Jalan Kawijo No : 12, Pengasih/sebelah Utara SMKN 1 Pengasih (untuk pemohon dari Kapanewon Temon, Wates, Panjatan, Galur, Pengasih, dan Lendah)
- Fotocopy formulir yang sudah tersedia atau meminta file formulir (PDF) dikirim ke HP pemohon dan dicetak mandiri.
- Mengisi semua formulir yang tersedia dan dibubuhi tanda tangan.
- Menyerahkan formulir yang sudah terisi ke Puskeswan atau UPT Yankeswan sesuai domisili pemohon.
- Permohonan akan diverifikasi oleh petugas Dinas Pertanian dan Pangan.
- Surat rekomendasi dapat diambil di UPT Yankeswan Wilayah Selatan yang beralamat di Jalan Kawijo No : 12, Pengasih/sebelah Utara SMKN 1 Pengasih (untuk pemohon dari Kapanewon Pengasih, Lendah, Galur, Panjatan, Wates dan Temon).
Jadwal Pengajuan Rekomendasi:
- Pendaftaran Manual: 19 Juni - 23 Juni 2023
- Pendaftaran online: 19 Juni - 23 Juni 2023
- Verifikasi: 19 Juni - 24 Juni 2023
- Penerbitan Rekomendasi: 19 Juni – 26 Juni 2023